Ungaran – Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama ( KMA ) Nomor 211 tahun 2011 tentang Pedoman Pengembangan Standar Nasional Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah, disebutkan bahwa pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama, yang setidaknya dapat dilakukan di semua pelajaran dan tampilan dalam pendidikan. Maka sebagai ujung tombak pembinaan, pengembangan dan penguatan kehidupan beragama di sekolah dan juga pengembangan kompetensi peserta didik, Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) harus mampu menjadi pelopor pengembangan kehidupan beragama di sekolah juga di lingkungan sosial kemasyarakatannya.
Demikian disampaikan oleh Pengawas PAI Tingkat Dasar Kecamatan Bergas, Salim di sela-sela kegiatan pemantauan simulasi Asesment Kompetensi Minimal (AKM) di SDN Wujil 01, Rabu (1/9).
Sebagaimana diketahui bahwa tahun 2021, dipastikan tidak akan ada Ujian Nasional seperti tahun 2020 lalu. Sebagai ganti untuk mengetahui kondisi dan perkembangan kompetensi peserta didik, akan diadakan Assesment Nasional (AN) 2021 yaitu evaluasi yang dilakukan pemerintah untuk memetakan mutu sistem pendidikan di tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dengan instrumen Assement Kompetensi Minimal (AKM), survey karakter dan survey lingkungan pada wilayah-wilayah yang sudah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas berdasarakan penetapan pemerintah dengan prokes ketat.
“Kami mengingatkan kepada guru PAI untuk bisa mengambil peranan penting dalam kegiatan Assesment Nasional agar pelaksanaan berjalan dengan lancar dan sukses. Apalagi peserta didik yang semula sudah dibiasakan untuk pembelajaran jarak jauh harus dihadapkan pada penilaian dengan mengoperasikan komputer atau alat digital yang lain. Untuk itu guru PAI pun punya tugas yang sama dengan guru yang lain dalam upaya menyiapkan mental dan psikis siswa untuk menghadapi AKM,” terang Salim.
Salim menyebutkan bahwa tidak semua orang bisa menjadi guru. Sebab, untuk memperoleh predikat guru, seseorang harus melalui pendidikan keprofesionalan dengan segudang persyaratan tertentu.
“Tentu tidaklah mudah, sebab seorang guru harus bisa mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengembangkan peserta didik dalam waktu bersamaan. Di samping itu, seorang guru juga harus bisa mengoptimalkan kemampuan dan potensi peserta didik dengan baik dalam pengembangan bakat yang dimiliki,” katanya.
Setidaknya ada beberapa sub kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru PAI agar pembelajaran keagamaan di sekolah bisa menarik dan menyenangkan juga membekas di hati. Seorang guru harus bisa mengembangkan kompetensi spiritualnya dengan cara memaknai tugas mengajar sebagai suatu ibadah untuk mengharap ridho Allah SWT semata; mendasari semua fikiran, perkataan dan perilakunya hanya dengan niat ibadah serta menjadikan kegiatan mengajar sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengabdian seorang hamba kepada sang khalik.
“Kalau semua sudah diniatkan ibadah, maka niscaya apapun kegiatannya akan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (shl/Sua)