Kendal – Melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal melaksanakan penyerahan piagam ijin operasional pondok pesantren yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI cq. Dirjen Pendidikan Islam. Sejak dikeluarkannya keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren, piagam ijin operasional pondok pesantren yang semula diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten dan hanya berlaku 5 tahun, kini diterbitkan langsung oleh Kemenag Pusat dan berlaku sepanjang waktu selama pesantren memenuhi ketentuan dan tetap beroperasi.
Saat penyerahan piagam ijop pondok pesantren seKawedanan Kendal bertempat di pesantren Darul Muqorobin, Sijeruk, Kamis (27/1), Kakan Kemenag Mahrus menyampaikan bahwa setiap lembaga pendidikan keagamaan yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki izin operasional, hal itu dimaksudkan agar eksistensi lembaga pendidikan benar-benar terukur dari berbagai dimensinya. Dengan terbitnya Ijop pendirian pondok pesantren tersebut maka proses administrasi dan pembelajaran di pondok pesantren dapat berjalan lancar.
“Saya turut senang dengan telah keluarnya SK ijin operasional ponpes baru ini, mudah-mudahan pesantren di Kabupaten Kendal lebih maju lagi dan menghasilkan lulusan yang berdaya saing, mensyiarkan Islam dan berguna bagi bangsa dan negara,” ungkap Mahrus.
Disamping itu izin operasional lembaga pendidikan keagamaan juga menjadi salah satu dasar untuk mendapatkan hak-haknya baik dari pemerintah maupun sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
“Kita semua mengharapkan seluruh lembaga pendidikan keagamaan yang ada di Kabupaten Kendal baik itu Ponpes, Madin, LPQ terdaftar dan memiliki izin operasional, karena dengan memiliki izin banyak manfaat yang didapat, salah satunya bisa menerima bantuan baik dari pemerintah maupun dari korporasi,” imbuhnya.
Total penerima piagam pembaruan berjumlah 104 pesantren ditambah 3 pesantren pemohon ijop baru sehingga total 107 piagam. Dengan lokasi penyerahan piagam yang terbagi di 4 titik yaitu :
- Kawedanan Boja dan Kaliwungu bertempat di PP. Bani Umar Al Karim, Kaliwungu sejumlah 31 Piagam.
- Kawedanan Kendal bertempat di PP. Darul Muqorobin, Sijeruk Kendal sejumlah 23 Piagam.
- Kawedanan Weleri bertempat di PP. Al Musthoffa, Pandes Cepring sejumlah 28 Piagam.
- Kawedanan Sukorejo bertempat di PP. Sapu Jagad, Patean sejumlah 25 Piagam.
Sementara itu izin terdaftar bagi pondok pesantren dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila, berdasarkan pembinaan dan pengawasan dan/atau pengaduan masyarakat terdapat indikasi tidak memenuhi ketentuan pendirian pesantren menyangkut keberadaan kiai, santri mukim, asrama atau pondok, masjid atau musholla, serta kajian kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’alimin (arkanil ma’had); tidak menyelenggarakan pesantren, sekurangnya dalam fungsi pendidikan dan atau; tidak mengembangkan jiwa karateristik pesantren (ruhul ma’had) menyangkut Jiwa NKRI dan Nasionalisme. (bel/rf)