Semarang–Sebagai wujud dukungan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pencanangan Zona Integritas (ZI) pada Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Semarang, dibuatlah flyer yang berisikan informasi layanan KUA dengan mencantumkan biaya pada masing-masing jenis layanan.”Layanan di KUA itu Rp.0,-,” tutur Mahrodi Kepala KUA Kecamatan Tugu Kota Semarang 4/2/2022.
“Biaya Rp.0,- itu untuk jenis layanan nikah di KUA pada hari dan jam kerja, pembuatan duplikat surat nikah, legalisir akta nikah, pembuatan rekomendasi surat nikah, pelayanan penasehatan keluarga, pengurusan pembuatan akta ikrar wakaf, pembuatan rekomendasi bantuan dana, dan pengurusan administrasi lainnya,” terang Mahrodi.
“Bagi layanan nikah di luar KUA atau diluar hari kerja dan jam kerja , dikenakan biaya sebesar Rp.600.000,- dan disetor langsung ke bank penerima setoran sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015,” sambung Mahrodi.
“Tapi ada pula nikah di luar KUA yang Rp.0,- yaitu bagi warga tidak mampu atau terkena bencana, sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” imbuh Mahrodi.
“Jika masih ada pungutan biaya tambahan pada jenis-jenis layanan yang tadi telah Saya sebutkan, masyarakat dapat langsung melaporkan kepada pihak KUA setempat atau melalui hot line/dumas Kankemenag Kota Semarang pada nomor 088218126857,” ucap Mahrodi.
Menuju ZI memang diperlukan dukungan dari seluruh unsur yang ada pada Kankememag Kota Semarang, baik itu pada KUA, madrasah maupun lingkup kantor Kemenag Kota.
“Dibutuhkan komitmen yang kuat mulai dari diri sendiri agar ZI bisa terealisir diseluruh lini. Semoga tahun ini Kankemenag Kota Semarang sukses dapatkan predikat ZI WBK (Wilayah Bersih dari Korupsi),” pungkasnya.(NBA/bd)