KAB.PEKALONGAN,- Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan menggelar Sosialisasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pengawas Tahun Anggaran 2023, Senin (10/04/2023) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan
Kegiatan digelar dalam rangka menindaklanjuti ditetapkanya Petunjuk Teknis (juknis) Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam Nomor 177 Tahun 2023 tanggal 29 Maret 2023, diikuti oleh 50 peserta terdiri dari Pengawas Pendidikan Agama Islam dan para Guru Pendidikan Agama Islam calon penerima tunjangan profesi guru. (TPG)
Hadir Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam, Asrofi, beserta staf JFU seksi PAI. Dalam paparanya, Asrofi menyampaikan pokok – pokok penting petunjuk teknis pencairan TPG yang harus dipenuhi oleh para Guru yang sudah bersertifikasi, terlebih bagi guru yang baru lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2022 yang ditahun 2023 ini akan menerima Tunjangan Profesi Guru untuk yang pertama kali.
Ditegaskan Asrofi agar para Guru PAI yang sudah bersertifikasi harus benar – benar melaksanakan tugas sebagai guru secara profesional dan bisa dipertanggung jawabkan baik secara administrasi maupun realitas di lapangan seperti diantaranya kewajiban mengajar minimal 24 jam per pekanya.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam suasana Puasa Ramadhan tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait dengan Juknis penyaluran TPG tahun 2023 dan diakhiri dengan pembagian Buku Rekening Bank penyalur TPG pada 20 orang calon penerima baru. (Fauzan/MTb/bd)