Klaten – Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta menggelar Sosialisasi Pelayanan Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) bagi Jamaah Calon Haji Kabupaten Klaten Tahun 2018/1439H. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten yang dihadiri oleh Kepala KUA serta Penyuluh Agama Islam,Jumat (2/2).
Kakankemenag Kabupaten Klaten, Masmin Afif mengatakan, perjalanan ibadah haji dari tanah air hingga ke tanah suci mewajibkan setiap warga negara dalam hal ini adalah Jamaah Haji untuk memiliki dokumen perjalanan sebagai syarat utama melakukan perjalanan keluar negeri.
"Dokumen paspor merupakan dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu," tandas Masmin Afif.
Masmin Afif mengungkapkan peran Kementerian Agama Kabupaten Klaten dalam penerbitan dokumen DPRI sangat vital. Kemenag Kab. Klaten memfasilitasi untuk memberikan sosialisasi, melakukan verifikasi awal di Kabupaten, mendampingi jamaah dalam pengisian formulir Permohonan Penerbitan Paspor dan mendampingi jamaah pada saat pembuatan paspor.
Sosialisasi lebih awal, agar pengurusan penerbitan DPRI "zero error" biar lebih cepat dan awal, sehingga diharapkan bisa memberikan gambaran awal yang jelas untuk segera disampaikan kepada masyarakat.
"Kepala KUA dan PAI (Penyuluh Agama Islam) yang langsung bersinggungan dengan masyarakat, untuk segera memberikan pemahaman tentang pembuatan paspor bagi calon jamaah haji Kabupaten Klaten, untuk tahun ini Kabupaten Klaten sebanyak 964 calhaj," terang Masmin.
Hal ini sejalan dengan misi Kementerian Agama adalah meningkatkan kualitas penyelengaraan ibadah haji. Dari tahun ketahun sudah menjadi agenda rutin, Kankemenag berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji, Dirjen PHU berharap terkait kepuasan layanan kepuasan ibadah haji minimal dipertahankan dan ditingkatkan untuk penyempurnaan, untuk tahun 2016 dengan nilai 83,83 serta tahun 2017 nilai 84,85.
Hal senada disampaikan Kasi PHU Kemenag Klaten M Yusuf, maksud dan tujuan dari dilaksanakanya kegiatan ini adalah agar para Kepala KUA dan PAI lebih dulu mengetahui persyaratan untuk disosialisasikan ke masyarakat tentang tata cara pembuatan paspor beserta kelengkapan berkas yang harus dipersiapkan, sehingga proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi akan lebih mudah dan cepat serta dilakukan pendampingan.
Chairil Huda narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta persyaratan yaitu bukti domisili yaitu e-KTP dan KK, serta bukti diri berupa Akte Kelahiran, akte nikah, ijasah, serta data yang harus ada nama tempat tanggal lahir dan nama orang tua merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki calhaj.(aj/.Wul)