Klaten – Tim survey lapangan pendirian rumah ibadah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan survey terhadap permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Al Falah Jonggrangan Klaten Utara, Selasa, (2/3).
Kasi Bimas Islam Hartanto selaku ketua rombongan tim survey mengatakan, kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi IMB oleh Takmir Masjid Al Falah Jonggrangan untuk melengkapi persyaratan pengajuan IMB rumah ibadah/masjid untuk diajukan ke bupati Klaten.
“Kegiatan survey lokasi permohonan IMB tempat ibadah ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat tidaknya mengeluarkan rekomendasi, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB Kabupaten Klaten,” tandas Hartanto.
Tujuan dari survey lokasi juga untuk memverifikasi data yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, KTP pengguna dan KTP pendukung pembangunan rumah ibadah.
“Kami rombongan tim survey rekomendasi IMB memverifikasi data yang diberikan oleh takmir masjid kepada Kantor Kementerian Agama, mulai dari status tanah, KTP pengguna, KTP pendukung, kondusifitas umat disekitar masjid,” ungkap Hartanto.
Lebih lanjut, Hartanto mengatakan IMB rumah ibadah harus berdasarkan aturan yang berlaku pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.
“Pendirian rumah ibadah ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban, serta mematuhi peraturan perundang-undangan dan menjaga toleransi antar umat beragama,” tandasnya.
“Survey ini dilakukan dalam upaya untuk kebersamaan dan kerukunan umat, agar di kemudian hari tidak menimbulkan cacat hukum dan mencegah konflik agama,” imbuhnya.(aj/Sua)