081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Wujudkan ZI, Kemenag Kota Serang Study Banding ke Kemenag Klaten

Klaten – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten Masmin Afif didampingi Ka. Sub Bag. TU, Kepala Seksi, Penyelenggara dan tim ZI dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten menerima kunjungan study banding dari Kantor Kementerian Agama Kota Serang sebanyak 8 orang yang bertempat di Aula Koppenda Lantai 2 Kemenag Klaten,(15/11).

Mutobiin selaku ketua rombongan dari Kemenag Kota Serang mengatakan, berdasarkan surat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor : B.12/IJ/KP.04/1/2017 tanggal 09 Januari 2017 perihal Rekapitulasi Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja pilot project ZI-WBK/WBBM Kementerian Agama Tahun 2016, Satker Kankemenag Kab. Klaten menempati urutan ke dua dari 100 satker Kankemenag Kab/kota seluruh Indonesiayang menjadi  pilot project ZI.

“Untuk itulah kami dari Kemenag Kota Serang mengadakan pembelajaran dan study banding di Kemenag Klaten yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Pilot Project Pembangunan ZI dengan nilai baik dan layak mendapatkan predikat ZI-WBK/WBBM,” tandas Mutobiin.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten mengucapkan selamat datang kepada rombongan Kemenag Kota Serang, semoga melalui momentum study banding ini dapat memupuk silaturrahim dan bisa saling sharing untuk kemajuan Kemenag.

“Kami dengan tangan terbuka dengan rasa senang menerima kedatangan dari Kemenag Kota Serang, dan dari Tim ZI Kemenag Klaten akan memberikan paparan terkait ZI yang telah di laksanakan di Kemenag Klaten,” kata Masmin

Selanjutnya, dalam penerapan Zona Integritas ini merujuk kepada Permenpan dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dimana proses pembangunan zona integritas dilaksanakan melalui penerapan program pencegahan yang akan diukur melalui indikator pengungkit dan proses.

“Kementerian Agama Kabupaten Klaten salah satu dari delapan Kemenag Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang menjadi Pilot Project Implementasi Zona Integritas (ZI),” ungkap Masmin.

Hasil evaluasi dilaksanakan oleh Tim Penilai Internal (TPI) dalam hal ini Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.

“Alhamdulilah hasil yang diperoleh ini merupakan hasil kerja keras dan kerja bersama, akan lebih memacu dan dapat diterapkan dan diimplementasikan dalam kinerja di Kemenag, untuk mewujudkan Kemenag yang bebas korupsi, gratifikasi, dan pungli, bersih melayani, ” katanya.

Adapun nilai pengungkit 49,17 nilai hasil 34,54 total nilai 83,70 dan Kemenag Klaten “Layak” mendapatkan predikat ZI-WBK/WBBM.(wa_aj/wul)

 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content