Jam Layanan: 08:00 - 16:00 WIB | kanwiljateng@kemenag.go.id

PERSYARATAN PENGAJUAN SK PAW PAI NON-PNS

Studio Audio Berita Kanwil
Dengarkan siaran warta berita resmi Kanwil Kemenag Jateng
Suara Studio Alami (Citra)
Bahasa:
Tempo:
Alat Aksesibilitas:
PERSYARATAN PENGAJUAN SK PAW PAI NON-PNS

1. Surat Permohonan Penerbitan SK PAW PAI Non PNS dari Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota.

2. Surat pengunduran diri Penyuluh yang akan diganti yang memuat tanggal surat dan alasan mengundurkan diri (apabila mengundurkan diri).

3. Fotocopy Akta Kematian / surat keterangan kematian dari rumah sakit / dokter / pemerintah desa (apabila meninggal).

4. ASLI SK PAI Non-PNS Penyuluh yang akan diganti.

5. Surat pernyataan kesanggupan menjadi Penyuluh Agama Islam Non-PNS dari Calon Penyuluh Pengganti bermaterai.

6. Fotocopy KTP Calon Penyuluh Pengganti

7. Fotocopy Ijazah terakhir

Bagikan Berita Ini ke Media Sosial
Tautan artikel berhasil disalin!