Kantor Wilayah Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di provinsi;
b. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang haji dan umrah;
c. Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama dan keagamaan;
d. Pembinaan kerukunan umat beragama;
e. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
f. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
g. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di provinsi.