Sejarah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sejarah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah


Pada tanggal 3 Januari 1946 lahirlah Departemen Agama yang awalnya bernama Kementerian Agama, sebagai salah satu bagian dari aparatur pemerintah Republik Indonesia

Lahirnya Departemen Agama adalah hasil Keputusan aklamasi Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat (BPKNIP) berdasarkan usul dalam Sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) Tanggal 11 November 1945, Tokoh yang menyampaikan usul tersebut adalah KH. Abudardiri (Banyumas Jawa Tengah), M. Saleh Suaidi dan M Sukoso Wiryosaputro yang kemudian didukung oleh Moh Natsir, Dr. Mawardi, Dr. Marzuki Mahdi dan Kartosudarmo dan lain-lain.

Hal ini terbukti dari kenyataan Bahwa Presiden Soekarno waktu itu memberi isyarat kepada wakil Presiden Moh Hatta. Yang waktu itu Wakil Presiden menyatakan secara sepontan bahwa adanya kementerian agama tersendiri pendapatkan perhatian, maka dikeluarkan penetapan Pemerintah Nomor 1/SD tanggal 3 Januari 1946, yang diantaranya berbunyi : Presiden Republik Indonesia mengingat usul Perdana menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat Memutuskan Mengadakan Kementerian Agama Sebagai tindak lanjut terbentuknya Kementerian Agama dikeluarkan maklumat kementerian Agama nomor 2 tanggal 23 April 1946 yang menetapkan bahwa :
1. Shumuka yang dalam zaman jepang termasuk kekuasaan Presiden berubah nama menjadi Jawatan Agama Daerah di bawah Kementerian Agama
2. Hak mengangkat penghulu Landrat (sekarang bernama pengadilan negeri) ketua dan anggota landrat Agama diserahkan kepada Kementerian Agama
3. Hak untuk mengangkat penghulu Masjid yang dahulu ada dalam tangan bupati diserahkan kepada Kementerian Agama. Waktu itu Menteri Agama yang pertama adalah H. Rasyidi, BA.

Dalam kontek operasionalisasi PP no. 1/SD tahun 1946 maka atas restu Gebernur KRT Mr Wongsonegoro, Menteri Agama Menunjuk Bapak R Usman Pujotomo (tokoh Hisbullah dan anggota KNI Wilayah Karesidenan Semarang) sebagai Kepala Jawatan Urusan Agama Jawa Tengah mulai tahun 1946 1948 kemudian diangkat penggantinya.

Wilayah Jawa Tengah meliputi, Karesidenan, Semarang, Pati, Pekalongan, Kedu, Banyumas dan Surakarta.

Pada tahun 1948 keluarlah undang-undang nomor 22 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa Daerah Negara Republik Indonesia tersusun dalam tiga tingkatan yaitu Propinsi, Kabupaten dan Desa (kota Kecil), maka Kantor Jawatan Urusan Agama juga menyesuaikan menjadi sebagai berikut:

6 Kantor Jawatan Kotamadya
29 Kantor Jawatan Kabupaten
532 Kantor Jawatan Urusan Agama Kecamatan.

Berdasarkan Konperensi Jawatan Agama seluruh Jawa Madura di Surakarta tanggal 17 s/d 18 Maret 1946 dan Maklumat menteri Agama nomor 2 tanggal 23 April 1946 maka lahirlah Kantor Urusan Agama Provinsi Jawa Tengah tanggal 24 April 1946 karena maklumat nomor 2 tanggal 23 April 1946 berlaku mulai tanggal 24 April 1946.

Adapun Kantor Urusan Agama Propinsi Jawa Tengah berada di Gedung Papak nomor 38 Semarang kemudian pindah ke PHI di Kranggan Barat nomor 169 semarang (sekarang komplek Hotel Semesta) kemudian pindah lagi ke Jl. Patimura Nomor 7 (sekarang komplek pertokoan) dengan menyewa hotel Yogya, kemudian pindah lagi ke Jalan Sisingamangaraja Nomor 5 Semarang secara de Jure pada periode H. Halimi AR akan tetapi secara de Facto periode Drs. H. Muhammad Ali Muachor atas Rislakh tanah 4,000 m2 di Jl. Siliwangi dan tanah Patimura dengan kompensasi Gedung MAN 1 Semarang dan Gedung Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Tengah 3 lantai di Jl. Sisingamangaraja, No. 5 Semarang.