KAB.PEKALONGAN,- Senin, (27/03/2023) bertempat di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangdadap, Kepala KUA Kecamatan Karangdadap, H.M Agus Salim, menyampaikan arahan kepada seluruh jajarannya pada Apel pagi hari senin.
Disampaikan Agus Salim, bahwa menindak lanjuti hasil rapat koordinasi yang digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan pada jum’at (24/03) melalui saluran video conference google meet yang diikuti oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam Fungsional se Kabupaten Pekalongan, Kasi Bimas Islam, terkait dengan sosialisasi dan revitalisasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), maka setiap KUA Kecamatan diminta segera untuk membentuk dan menyusun kepengurusan Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) sampai tingkat kelurahan/desa.
Lebihlanjut Agus Salim menjelaskan susunan pengurus BKM dibentuk sesuai dengan PMA nomor 54 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja BKM, dan terakhir tanggal 10 April 2023 SK pengurus BKM Kecamatan harus sudah dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan
“Untuk itu penyusunan SK BKM di KUA Karangdadap akan di koordinasikan bersama Penyuluh Agama Islam dan beberapa tokoh Agama dan Masyarakat setempat. ”Pungkasnya. (M.Priyono/MTb/bd)