081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Dorong Layanan Ikrar dan Pensertifikatan Tanah Wakaf, Gara Zawa Gelar Evaluasi

Wonosobo (Humas) – Kankemeng Kab. Wonosobo melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) menggelar acara Evaluasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di wilayah Kabupaten Wonosobo. Acara digelar pada hari Kamis, (20-06-2024) di Meeting Room Dewani Resto Wonosobo. Diikuti sebanyak 35 peserta dari unsur Kepala KUA se Kab. Wonosobo, Penyuluh Agama Fungsional, Penyuluh Agama PPPK, dan Perwakilan Forum Nadzir Kecamatan.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kankemenag, H. Panut. Dalam sambutan dan arahannya, Kakankemenag Kab. Wonosobo menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan akuntabel.

“Dengan adanya sertifikat, pengelolaan tanah wakaf akan lebih terjamin legalitasnya sehingga manfaatnya bisa dirasakan secara maksimal oleh umat,” ujar Panut.

Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber yang ahli di bidangnya. Kedua Narasumber tersebut yakni Ahmad Fauzi yang memaparkan materi tentang permohonan akta ikrar tanah wakaf dan narasumber kedua Khofif Mustofa dengan materi tentang permohonan pensertifikatan tanah Wakaf.

Para narasumber membahas berbagai aspek penting terkait prosedur dan kendala yang sering dihadapi dalam proses ikrar dan sertifikasi tanah wakaf, dan dilanjutkan diskusi yang interaktif.

Puncak acara ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada dua Kecamatan yaitu Kecamatan Kalibawang dan Wonosobo yang telah berhasil menyelesaikan proses sertifikasinya.

Muhasyim selaku Kasi Gara Zawa berharap dengan adanya Evaluasi Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf dapat menjadi momentum penting dalam mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf secara menyeluruh di Kabupaten Wonosobo terutama di Kecamatan yang antusias berwakafnya dinilai masih rendah.(PS-WS/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content