Rembang – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rembang melalui Penyelenggara Syariah melakukan survei ke sejumlah masjid dan musala di Kecamatan Sulang. Survei yang dilakukan pekan lalu ini untuk verifikasi data pengajuan sertifikasi tanah wakaf.
Ketiga tempat ibadah tersebut adalah milik warga atas nama Semirah. Warga Desa Pedak kecamatan Sulang RT 4/1 ini mewakafkan tanah seluas 270 m2.
Sementara Inasih mewakafkan tanahnya untuk masjid seluas 535 m2. Dan Wahab, warga Desa Pedak RT 1 / 4 mewakafkan tanahnya seluas 300 m2.
Penyelenggara Syariah, Tri Mulyani mengatakan, masjid dan musala tersebut belum bersertifikat tanah wakaf. Sementara sertifikat tanah masih berwujud sertifikat pertanian.
“Untuk membuat sertifikat tanah wakaf, tanah lokasi harus berwujud sertifikat perumahan dulu. Maka prosesnya adalah, merubah sertifikat lahan pertanian menjadi sertifikat perumahan dahulu, selanjutnya proses sertifikasi tanah wakaf,” terang Tri.
Tri menambahkan, prosesnya memang agak lama. “Namun sertifikasi tanah wakaf itu sangat penting untuk menghindari persengketaan tanah, terutama oleh ahli waris,” pungkas Tri-iq/bd