081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag : Tanah Wakaf agar Dikelola secara Produktif

Semarang – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Mukhlis Abdillah meminta nazir untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemberdayaan tanah wakaf secara produktif.

Hal itu disampaikan Mukhlis dalam acara Sosialisasi Regulasi Wakaf Angkatan 10 pada Rabu (13/10/2021). Acara ini diadakan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Semarang bekerja sama dengan Kementerian Agama Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang.

Mukhlis menyampaikan pentingnya kegiatan sosialisasi ini agar tanah wakaf di Kota Semarang bisa dikelola secara produktif. Disebutkannya, luas tanah wakaf di Kota Semarang sama dengan tiga kali luas tanah negara Singapura. “Begitu luas tanah wakaf di Kota Semarang, tetapi belum dapat dimaksimalkan. Belum terlihat dampaknya untuk kesejahteraan umat. Malah ada yang jadi sumber masalah,” kata Mukhlis.

Menurut Mukhlis, sumber masalah bukan pada tanah wakafnya. Namun pada pengelolaannya. Oleh karena itu, Nazir harus bisa melaksanakan amanahnya sebagai pengelola. “Tugas nazir wakaf tertera dalam Pasal 42 UU nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf,” kata Mukhlis.

Mukhlis meminta kepada nazir agar tanah wakaf dikelola dan dikembangkan dengan prinsip syariah dan aturan yang ada. “Awal pengelolaan tanah wakaf produktif adalah pendataan dan penataan dokumen wakaf dengan benar dan jelas sesuai regulasi,” tandas Mukhlis.

Dokumen wakaf, lanjut Mukhlis, merupakan kekuatan hukum tanah wakaf. Apabila dokumen wakaf sudah aman, maka pengelolaan dan pemberdayaan tanah wakaf pun akan berjalan lancar. “Kuati dulu dokumennya, sertifikatnya dan nazirnya,” tegas Mukhlis.

Bagi yang belum mempunyai sertifikat tanah wakaf, bisa mengurusnya dengan memulai mengadakan Akta Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan. Adapun biaya adalah Rp0,-.  – (iq/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content