081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Ari Atmiyanto Jelaskan Pentingnya Unsur 5W1H Dalam Membuat Berita

Kota Magelang – Dalam rangka meningkatkan peran hubungan masyarakat (humas) diperlukan penguatan sumber daya kehumasan, sehingga memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai penyedia dan penyebar informasi dilingkungan satuan kerjanya (satker). Demi memenuhi hal tersebut pelaksana humas Kantor Kementerian Agama Kota Magelang lakukan penguatan dengan berikan bimbingan teknis kepada ASN yang ditugaskan. Ari Atmiyanto pelaksana humas Kota Magelang mengatakan jika kehumasan merupakan salah satu bidang tugas yang penting dalam sebuah satker. ”Saat ini memfungsikan kehumasan secara optimal dalam satker adalah sebuah keharusan. Keberadaan humas tidak bisa hanya mampu menyampaikan berita dan informasi belaka, namun harus mampu pula menetralisir kabar negatif terkait institusinya,” ujar Ari Senin,(05/06). ”Intinya, tugas humas selain menginformasi berbagai program dan kegiatan yang telah dilakukan, juga bisa membangun citra positif Kementerian Agama Kota Magelang,” imbuhnya. Ketika ditemui disela kesibukannya  memberikan arahan, ia juga berharap agar setiap ASN mampu memberitakan aktifitas dibidang tugasnya masing-masing. Ia juga menandaskan bahwa kehumasan bukan hanya sekedar menjadi fotografer. Akan tetapi public relation adalah rumah produksi besar kehumasan yamg di dalamnya ada fotograf, pembuat berita, press release dan lain sebagainya. Menurutnya pula, bahwa unsur 5W1H harus tersirat dengan jelas ketika membuat sebuah berita. Karena pada prinsipnya berita merupakan kronologis sebuah peristiwa dan bahwa aktualitas sebuah berita menjadi penting karena menjadi informasi terbaru bagi khalayak. Lanjutnya, sebuah berita yang tidak mengandung 5W1H hanya menjadi berita buntung dan tidak jelas,  sehingga berpotensi diinterpretasikan lain oleh pembacanya, selain itu juga berpotensi menjadi berita hoax. (Hari/rf).
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content