Baturaden – Penyuluh Agama Islam mendapatkan pembekalan sebagai petugas Bantuan Pembinaan dan Penyuluhan Untuk Masyarakat (Babinluhmas). Berkumpul di Hotel Moro Seneng, Baturaden Banyumas pada Sabtu – Ahad 27 – 28 Maret 2022.
Babinluhmas merupakan program unggulan Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Hal ini menjadi terobosan baru yang bertujuan untuk mendekatkan layanan Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Hal ini disampaikan oleh H. Syarif Hidayat, S.Ag. M.Si. selaku Plt. Kasubag TU Kemenag Purbalingga.
“Kementerian Agama harus hadir lebih dekat ke masyarakat, Babinluhmas adalah terobosan baru dalam memberikan layanan maksimal ke masyarakat,” ungkap Syarif.
Sesuai dengan komando Gus Menteri Agama, bahwa keluarga Kementerian Agama harus satu komando, satu barisan. Termasuk juga Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan Kementerian Agama. Adapun materi pembekalan terdiri dari Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU), Layanan Ijin Operasional, Layanan Nikah, Layanan Zakat dan Wakaf, PBB dan dilengkapi dengan FGD Babinluhmas.
Harapan panitia terhadap Penyuluh Agama Islam mampu menyerap dan mengaplikasikan materi dan informasi-informasi yang disampaikan oleh para narasumber kepada masyarakat Purbalingga sebagai bagian layanan Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga.
Beberapa narasumber diantaranya adalah Kasi PHU (Dra. Hj. Khamimah), Kasi PD. Pontren (Ani Mufarokhah, S.Ag.), Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (Agus Musalim, S. Ag.), Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Drs. Nurdin Setiadi).
Peserta sangat antusias, diikuti oleh 162 Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS dan 9 Penyuluh Agama Fungsional. PAI Purbalingga menyatakan diri siap merapatkan barisan dan satu komando.
“Kami Penyuluh Agama Islam Kabupaten Purbalingga siap merapatkan barisan dan satu komando dengan Kementerian Agama RI,” tegas Khikam Aziz selaku Ketua Pokjaluh Purbalingga.
Dalam menjalankan tugas sebagai Babinluhmas, selain dibekali materi, juga diberikan buku panduan dan jasket sebagai identitas dari Petugas Babinluhmas Purbalingga.(Eh/Sua)