Jepara – Kampung Zakat atau lebih familiar disebut Desa Binaan Zakat telah dilaunching oleh Manteri Agama RI Indonesia beberapa waktu lalu di 7 provinsi se-Indonesia.
Untuk melihat sejauhmana kinerja badan/lembaga zakat dalam pemberdayaan masyarakat berbasis ZIS di Kabupaten Jepara diadakan Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Peneliti Muda Balitbang Keagamaan Semarang, Arnis Rachmadani.
FGD ini dilaksanakan pada hari Senin, 01 Oktober 2018 bertempat di “Sriya Cafe and Homestay” Jln. Kusumo Utoyo Kauman Jepara, yang dihadiri oleh para stake holder Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Ketua BAZNAS Kabupaten Jepara, Ketua YBM PLN Tanjung Jati B Tubanan, dan MT Bina Muallaf Karanggondang Mlonggo.
Sebagai pengantar, Arnis, menyampaikan bahwa kampung zakat menjadi bagian penting desa binaan zakat yang menjadi tolak ukur kesuksesan dalam pengelolaan zakat di Masyarakat. BAZNAS sebagai Badan resmi yang dibentuk atas amanat UU No 23 Tahun 2011 dan PP No 14 Tahun 2014, diharapkan menjadi prionir untuk mensukseskannya, dengan dukungan lembaga zakat lainnya.
Ketua BAZNAS Kab. Jepara, KH. Masun Duri, menyampaikan belum terbentuknya kampung zakat di Kabupaten Jepara karena kurang optimalnya penerimaan zakat pada tahun 2017 disebabkan persoalan internal yang insya Allah akan diselesaikan dan dievaluasi pada tahun 2018. Sehingga kampung zakat baru akan dimasukkan dalam RKAT tahun 2019 dengan upaya optimaliasi penerimaan zakat ASN di Kabupaten Jepara.
Merespon berkurangnya perolehan zakat BAZNAS Kab. Jepara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Drs. H. Nor Rosyid, M,SI, memberikan support kepada BAZNAS Jepara untuk optimal dalam menjemput bola pada Instansi-instansi pemerintah yang belum menyetorkan zakat dengan cara aktif memberikan sosialisasi serta memberikan laporan perolehan setiap bulan dari seluruh instansi /SKPD yang ada di Kabupaten Jepara, baik yang sudah menyetorkan zakat atau belum. Sehingga laporan ini akan memberikan motivasi untuk instansi yang belum optimal perolehan zakatnya.
Selain itu untuk mengubah seorang mustahiq menjadi muzakki diperlukan kail yang besar, sehingga bila mentasharufkan zakat produktif jangan ternak kambing tetapi ternak sapi sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh UPZ Kemenag Kabupaten Jepara.
Selaku pelaksana tusi bidang Zakat, Ibu Siti Zuliyati selaku penyelenggara Syariah, sangat mengharapkan pentingnya koordinasi bersama baik dalam menentukan Renstra, Program Kerja sehingga para UPZ Institusional di Kabupaten Jepara dapat menyusun RKAT yang mengacu dan berpijak dari BAZNAS. Sehingga tidak overlap antara satu dengan lainnya.
Sedangkan YBM PLN Tanjung Jati yang diwakili oleh amilnya, Wirdatul Jannah, menyampaikan telah mensupport MT Bina Muallaf Karanggondang yang menjadi binaan POKJALUH (Kelompok Kerja Penyuluh) Agama Islam Kankemenag Jepara sejak mulai dilaunching kegiatan pertama kalinya Jumat Pon 12 Juni 2015 hingga saat kini, yang mencakup lima pilar yaitu pendidikan, kesehatan, dakwah sosial kemasyarakatan dan ekonomi. Insya Allah pertemuan Jumat Pon nanti tanggal 5 Oktober 2018 akan diadakan pelatihan pembuatan kerupuk Ikan Tengiri yang dibimbing oleh pengusaha krupuk Jepara.
Oleh karena itu atas nama MT Bina Muallaf Karanggondang akan sangat berterima kasih, bila Program Kampung Zakat ini dirilis oleh BAZNAS dapat dilibatkan untuk mengoptimalkan pemberdayaan umat. (khoiriyah/bd)