Jam Layanan: 08:00 - 16:00 WIB | kanwiljateng@kemenag.go.id

Lindungi Anak dan Masa Depan Pendidikan, Kemenag Tekankan Pentingnya Legalitas Pesantren

Studio Audio Berita Kanwil
Dengarkan siaran warta berita resmi Kanwil Kemenag Jateng
Suara Studio Alami (Citra)
Bahasa:
Tempo:
Alat Aksesibilitas:
Lindungi Anak dan Masa Depan Pendidikan, Kemenag Tekankan Pentingnya Legalitas Pesantren

Semarang (Humas) – Legalitas lembaga pendidikan pesantren menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum mempercayakan pendidikan anak. Menyikapi kasus yang terjadi di salah satu Rumah Tahfiz di Kabupaten Sukoharjo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah mengingatkan orang tua dan masyarakat untuk memastikan lembaga pendidikan tempat anak menimba ilmu telah memiliki izin operasional serta terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Moch. Fatkhuronji, menegaskan bahwa legalitas pesantren bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif. Status kelembagaan yang jelas berkaitan dengan pendataan, pembinaan, pengawasan, serta akses terhadap berbagai layanan dan program pemerintah bagi pesantren.

“Ketika pesantren belum memiliki izin operasional dan tidak terdaftar dalam EMIS, ada hak-hak dan layanan tertentu yang mungkin tidak dapat diakses. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas pesantren sebelum mendaftarkan putra-putrinya,” ujarnya.

Legalitas Jadi Bagian dari Perlindungan Siswa

Berdasarkan hasil koordinasi dan verifikasi Kankemenag Kabupaten Sukoharjo, Rumah Tahfiz Hamalatul Quran tidak tercatat dalam Statistik Pesantren maupun Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama. Lembaga tersebut juga diketahui belum memiliki izin operasional pesantren.

Kondisi tersebut menjadi pengingat pentingnya memastikan status kelembagaan pesantren sejak awal. Pencatatan resmi memungkinkan pemerintah melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap lembaga pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Fatkhuronji menjelaskan, salah satu konsekuensi dari tidak terdaftarnya pesantren dalam EMIS adalah tidak terpenuhinya persyaratan untuk mengakses program tertentu, termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa legalitas lembaga juga berkaitan dengan kepastian layanan pendidikan yang dapat diberikan kepada siswa.

Kemenag Perkuat Edukasi dan Pengawasan Pesantren

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kementerian Agama terus menyosialisasikan ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan. Salah satunya melalui sosialisasi ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2025.

Kemenag juga mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan pesantren. Upaya ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Sosial, DP3AKB, pemerintah desa, hingga organisasi kemasyarakatan Islam dan asosiasi pesantren.

Menurut Fatkhuronji, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu instansi. Partisipasi masyarakat dan koordinasi antarpihak diperlukan agar keberadaan lembaga pendidikan pesantren dapat terpantau dengan baik sekaligus memastikan lingkungan pendidikan yang aman bagi anak.

“Kami berharap masyarakat lebih cermat dan tidak ragu untuk mencari informasi. Jika ingin memastikan legalitas suatu pesantren, silakan berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat atau mengakses kanal informasi resmi Kemenag,” imbaunya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk mengedepankan dialog dan mekanisme hukum apabila menemukan persoalan di lingkungan pesantren. Sikap tabayun dan penyelesaian sesuai prosedur dinilai penting agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat tanpa menimbulkan tindakan yang merugikan pihak lain.

Melalui edukasi dan penguatan pengawasan tersebut, Kemenag berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas pesantren. Dengan demikian, orang tua dapat mengambil keputusan pendidikan secara lebih cermat, sementara hak dan masa depan anak untuk memperoleh pendidikan tetap menjadi perhatian bersama.

Bagikan Berita Ini ke Media Sosial
Tautan artikel berhasil disalin!