081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Gandeng BPN, Kemenag Banjarnegara Ingin Proses Sertifikasi Tanah Wakaf Lebih Cepat

Banjarnegara – Untuk melaksanakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tanggal 15 Desember 2021, maka Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara melakukan Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan Rabu, (29/12) ini ditanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, Agus Suryo Suripto dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjarnegara, A. Yani.

Dalam Sambutannya, Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten Banjarnegara, Agus Suryo Suripto menyampaikan perlu adanya legalitas bagi tanah wakaf terkait pensertifikatan tanah wakaf agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

“Dengan adanya Nota kesepahaman antara Menteri Agama dan Menteri Agraria dan tata Ruang/BPN tentang pelaksanaan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf,” ucapnya

Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Yuni Nur Azizah juga menuturkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman tersebut ditingkat daerah sehingga perlu adanya perjanjian kerjasama antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara demi terlaksananya program percepatan sertifikasi tanah wakaf.

Sementara itu, Kepala BPN, A. Yani, menyampaikan bahwa Badan Pertanahan akan memberikan prioritas untuk pensertifikatan bagi tanah wakaf. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan proses pengajuan sertifikat tanah wakaf akan berjalan sulit dan lama prosesnya.

“Kantor pertanahan siap untuk membantu masyarakat yang akan mensertifikatkan tanah wakaf, tentunya harus memenuhi beberapa persyaratan untuk proses pensertifikatan tanah wakafnya,” jelasnya

Kepala Kantor Pertanahan A. Yani, bahkan siap untuk selalu membuka komunikasi dengan masyarakat apabila ingin menanyakan terkait pensertifikatan tanah wakaf. (ak/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content