KAB.PEKALONGAN, WIRADESA — Wakaf adalah yg perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. “Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala KUA Kecamatan Wiradesa Khamim Salam saat memimpin pelaksanaan proses Ikrar wakaf warga di Desa kampil pada hari Jum’at, 08 September 2023
Bertempat di Aula Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wiradesa, prosesi Ikrar Wakaf berlangsung lancar, dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Wiradesa, yang diwakili oleh Bapak Khamim Salam, S.HI. Warga Desa Kampil, Ibu Tri Nurtiati menyerahkan sebidang Tanah Pekarangan miliknya seluas 88 M2 yang terletak di Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa kepada Nadhir Organisasi dari LPC NU Kecamatan Wiradesa, Bapak Chumaidi Ma’ruf untuk Pendidikan dan Kemaslahatan Umat di Desa Kampil Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu Bapak A. Khafadlonur dan Bapak Suratmo
Dijelaskan oleh Plt. KUA Wiradesa Bapak Khamim Salam, S.HI mewkili PPAIW Bapak Nurul Furqon, SE. bahwa pelaksanaan wakaf diatur dalam PP nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan perubahanya. Selanjutnya, untuk memperoleh keabsahan, wakaf haruslah memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam pasal 6 UU Wakaf yang berbunyi: Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut: adanya wakif, nazhir, harta benda wakaf, ikrar wakaf dan 2 Orang Saksi peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf
“Agar berdaya guna sesuai maksud yang diharapkan wakif, maka pengelolaan tanah wakaf harus dilaksanakan secara amanah dan bertanggung jawab,” jelasnya
Lebih lanjut Bapak Khamim Salam, S.HI menyampaikan arti pentingnya ikrar wakaf, tidak hanya pengakuan sah tanah untuk diwakafkan saja namun lebih dari itu perlu diberikan papan informasi bahwa tanah tersebut telah diwakafkan dan tercatat dalam Akta Ikrar Wakaf dan selanjutnya dibuatkan sertipikat wakaf di Kantor BPN Kabupaten Pekalongan sebagai pengamanan terhadap aset wakaf tersebut.
Diahir sambutannya Plt. Kepala KUA Kecamatan Wiradesa Bapak Khamim Salam, S.HI mewakili Bapak Nurul Furqon selalu PPAIW menegaskan kembali bahwa wakaf yang diberikan oleh Tri Nurtiati untuk Pendidikan dan Kemaslahatan Umat Desa Kampil, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan harus diamankan dengan prosedur yang benar sesuai regulasi, agar tanah wakaf itu benar-benar dapat bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan kedepan tidak ada yang mempermasalahkan. Prosesi Ikrar Wakaf diakhiri dengan Do’a yang dipimpin oleh Bapak A. Khafadlonur (M.Taufik/MTb/bd)