Jepara – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja Demaan Jepara, secara resmi melakukan launching Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang secara simbolis diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di Lobi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Kamis (21/02).
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani, Bupati Jepara yang diwakili oleh Kabag Kesra, Suhendro, Kapolres Jepara, AKBP Arif Budiman, Dandim 0719, Letkol (Czi) Fachrudi Hidayat, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jepara, Dwianto Prihartono, Kepala Pengadilan Agama, Pejabat Forkopimda lainnya, Pejabat Kemenag Jepara, perwakilan ormas, dan mitra dari Bank serta ASN Kemenag Jepara. Acara dimeriahkan dengan hiburan musik angklung MAN 2 Jepara
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Farhani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kini eranya sudah berbeda. Masyarakat akan mudah menilai kinerja birokrasi kita dari segala arah. Utamanya dari pelayanan yang menyentuh masyarakat langsung.
“Masyarakat akan sangat mudah menilai kinerja birokrasi kita apakah baik dan mudah ataukah masih dipersulit dan berbelit-belit. Untuk itu dibukalah PTSP sebagai upaya dari Kemenag untuk menghilangkan stigma yang terkadang masih ditemui dan masih berkembang di masyarakat yaitu pelayanan yang berbela, lama dan mahal. Model pelayanan tersebut adalah sistem pelayanan jahiliyah yang harus segera dihilangkan” ujarnya.
Lebih lanjut, Farhani, menerangkan bahwa program PTSP ini merupakan terobosan dari Kementerian Agama yang digagas oleh Menteri Agama dimana tahun 2018 kemarin semua kantor wilayah harus sudah membuat PTSP di wilayahnya. dan tahun berikutnya semua Satuan Kerja dibawah naungan Kementerian Agama harus sudah membuat PTSP.
Farhani mengapresiasi Kankemenag Kabupaten Jepara karena termasuk Kantor Kementerian Agama yang masuk kelompok awal yang merespon instruksi Menteri Agama untuk membuka PTSP diantara 35 Kankemenag Kabupaten se-Jateng.
Farhani berharap PTSP bisa menjadi ruang bagi publik untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik. “Dengan adanya PTSP, angka indeks pelayanan masyarakat dapat meningkat” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, Nor Rosyid, mengatakan ruang PTSP yang berada dibagian depan kantor direnovasi dengan dana Rp. 140 juta. Nor Rosyid berharap melalui PTSP, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara bisa memberika pelayanan yang mudah, cepat, murah, dan terukur waktu. Yang diutamakan prinsip kerja efektif dan efisien.
Mengacu Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 65 Tahun 2016, PTSP bertujuan memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan dalam segala hal. Untuk Jawa Tengah, paling awal Kebumen dan Jepara pada deretan ke-15.
Setelah Peluncuran PTSP, KaKanwil Kemenag Jateng, Farhani, melanjutkan pembinaan kepada 465 guru ASN di Sport Center MAN 1 Jepara, dilanjutkan memotong pita pemanfaatan Boarding Al Fikra MAN 1 Jepara yang berlokasi di Desa Bawu, Kecamatan Batealit. (fm/Wul)