081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakanwil Kemenag Jawa Tengah Berikan Pembinaan Akselerasi Pencairan TPG Terhutang

Kudus- Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi terkait masalah pencairan TPG terhutang, Kemenag Kudus mengadakan acara Akselerasi Pencairan TPG Terhutang bagi Guru PNS PENDIS dan Guru Non PNS pada hari Senin, 04 Desember 2017, bertempat di Ruang Pokjawas Kemenag Kudus.

Agenda akselerasi dihadiri oleh pejabat dari Kemenag Kudus, Pati,Jepara, Rembang, Blora dan Grobogan serta dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, sekaligus beliau memberikan arahan dan pembinaan terkait dengan pencairan TPG terhutang, yang harus dibayarkan di tahun ini.

Dalam arahannya, Farhani mengajak semua ASN di lingkungan Kementerian Agama untuk bisa mengubah mindset di dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi suksesnya TUSI Kemenag, dalam memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas.

Beliau juga mengecek kesiapan di tiap-tiap Kemenag Kabupaten yang hadir dalam akselerasi tersebut di dalam proses pencairan TPG terhutang. Proses pencairan TPG ini membutuhkan ekstra perhatian sehingga perlu adanya keseriusan dari kita di Kemenag Kabupaten/Kota  dengan memohon dukungan penuh dari Lintas sektoral lainnya yakni BPKP, Irjen, Kepala KPPN, Kepala Kanwil Perbendaharaan  serta dari Kanwil Kemenag Jawa Tengah sendiri.

Banyak sekali kendali yang terjadi di lapangan, diantaranya kendala IT terkait Aplikasi SAS yang telah diinstal oleh masing-masing Kabupaten/Kota namun setelah dikirim ke KPPN  yang terkadang hasinya mengalami perbedaan. Oleh sebab itu marilah kita samakan mindset dan persepsi kita. Setelah proses relokasi saya minta untuk segera dicairkan, nantinya akan saya cek kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha.

Pengalaman yang terjadi, adanya 3 fenomena yaitu: 1. Fenomena dimana guru sudah dibayarkan TPG tetapi oleh Kabupaten/Kota diusulkan lagi untuk direview. 2. Fenomena dimana guru ada sebagian menerima double TPG dan yang ke 3. Setelah selesai direview pastinya akan mendapatkan koreksi baik secara positif maupun negatif. Kondisi dilapangan khususnya di Wilayah Jawa Tengah ini menunjukkan 20 ribu guru non PNS yang wajib untuk direview, dengan jangka waktu yang sangat pendek, sementara Sumber Daya Manusia dari BPKP sangat terbatas.

Oleh sebab itu dari hasil konsultasi dengan BPKP, TPG harus dicairkan terlebih dahulu, jika ada koreksi yang kurang maka akan ditambahi dan jika kelebihan wajib untuk mengembalikan. Harapan saya sampai tahun 2018, tidak ada lagi TPG yang belum terbayarkan.

Terakhir kalinya, kita semua selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan berkualitas, dan jika TPG telah cair maka hindari gratifikasi, dan teruslan bekerja sesuai dengan Tugas dan fungsi kita masing-masing.(Eti/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content