Blora- Kankemenag Kab. Blora melalui Seksi Pendidikan Madrasah (Pendma) adakan Workshop Pengembangan Regulasi Supervisi Madrasah yang dilaksanakan di Resto D'Joglo pada Kamis (4/3).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Kankemenag Kab. Blora H. Suhadi, Kasi Pendma H. Fathul Himam, Pengawas dan Kepala Madrasah se-Kab. Blora.
“Hasil yang diharapkan dari Workshop ini adalah Pengawas dan Kepala Madrasah satu visi bahwa PKKM ini merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu Madrasah.” ujar Kasi Pendma.Â
H. Suhadi menambahkan bahwa dasar pelaksanaan Regulasi Supervisi Madrasah adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah dan dipertegas dengan SK Dirjen Pendis 1111 tanggal 25 Februari 2019 tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Adapun tugas Kepala Madrasah sesuai dengan PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah adalah usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi guru dan tenaga pendidik.
Kepala Kankemenag Kab. Blora saat membuka acara Workshop tersebut mengungkapkan bahwa tolak ukur pengawasan Kepala Madrasah harus dinilai dengan menggunakan indikator yang jelas. Hal ini bertujuan agar Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) oleh pengawas dapat terukur.
“Apabila PKKM ini mencapai tujuan, tentunya akan memberikan banyak manfaat. Misalnya dapat mengukur potensi dan kekurangan Kepala Madrasah sehingga memudahkan untuk menyusun perencanaan, renstra, RKP kemudian dapat dijadikan bahan acuan untuk meningkatkan prestasi Madrasah,” kata H. Suhadi selaku Kakankemenag Kab. Blora
Di penghujung sambutan, H. Suhadi memberikan pesan kepada para Pengawas maupun Kepala Madrasah untuk bekerja dengan rasa memiliki dan penuh tanggung jawab. (nn/Ima/rf)