081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kasi Penma : Presensi di Aplikasi Simpatika Harus Dilengkapi Agar TPG Bisa Cair

Karanganyar – Kasi Pendidikan Madrasah pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karanganyar, Siti Muzayanah mengatakan kepada Kepala Madrasah agar memperhatikan aturan-aturan yang ada di aplikasi Simpatika. Hal ini disampaikannya saat Rapat Koordinasi Kepala Madrasah Swasta yang dilaksanakan di aula kantor.

“Presensi elektrik Guru Madrasah di Simpatika harus diisi agar sertifikasi dapat dicairkan.” kata Siti Muzayanah yang ditemui di ruang kerjanya kemarin, (16/10).

Dijelaskannya bahwa presensi guru di Aplikasi Simpatika tersebut merupakan syarat agar operator dapat mencetak SK berkas pencairan TPG pada bulan yang bersangkutan. Jadi apabila presensinya tidak diisi, maka secara otomatis sistem tidak dapat mengeluarkan print out SK pencairan TPG.

Rakor antara Kemenag dan Kepala Madrasah Swasta itu dihadiri oleh Kepala Kemenag, Ahmad Nasirin yang memberikan pembinaan dan pengarahan serta Pengawas Madrasah, Heru Prasodjo, Rosyat Munir dan Mulyono. Kegiatan ini diikuti oleh 89 Kepala Madrasah Swasta baik MI, MTs dan MA.

Selanjutnya, Kasi Penma juga menjelaskan terkait dengan tanggung jawab madrasah terkait data yang dimilikinya. Menurutnya, data yang dimasukkan pada aplikasi Simpatika tersebut bukan hanya tanggung jawab operator, melainkan tanggung jawab semua unsur di Madrasah.

“Tugasnya operator hanya mempermudah saja, data madrasah sepenuhnya tanggung jawab semua unsur di madrasah tersebut. Kepala Madrasah harus memahami hal ini sehingga dapat saling membantu antara guru dan operatornya nanti.” Tegasnya.

Hal lain yang disampaikan Kasi Penma dalam rakor tersebut yaitu tentang mekanisme pengangkatan kepala madrasah swasta serta kegiatan di madrasah antara lain persiapan pelaksanaan ujian, BOS, akreditasi madrasah dan mekanisme pembayaran TPG terkait validitas Data PTK di aplikasi Simpatika. (ida-hd/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content