081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kemenag Jateng Dukung Kesejahteraan Pegawai Lewat BPJS Ketenagakerjaan

Semarang (Humas) – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan D.I.Yogyakarta resmi jalin kerjasama dalam bentuk perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN dan tenaga pendidikan keagamaan yang ditandatangani kedua belah pihak pada Jumat (13/10/2023) di Gumaya Tower Hotel Semarang. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng – D.I.Y, Cahyaning Indriasari, dengan disaksikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov. Jateng, Kakankemenag Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan undangan yang hadir. Sebagaimana diungkapkan Kakanwil, kerjasama ini merupakan bagian dari bentuk kepeduliaan dan saling mendukung serta saling sinergi agar tenaga honorer khususnya yang bergerak dalam bidang keagamaan dapat diberikan perlindungan. “Guru-guru agama yang membangun nilai moralitas generasi bangsa penting dipikirkan kesejahteraannya, tak terkecuali melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena tidak hanya terlindungi dari sisi kesehatan, pekerjaan juga harus terlindungi,” tutur Musta’in. Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng – D.I.Y, Cahyaning Indriasari mengatakan BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk melindungi empat kategori pekerja, yakni pekerja penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi dan pekerja migran. Jaminan sosial yang menjadi mandat negara harus diberikan sebagai jaring pengaman bagi pekerja dan keluarga. “Jaminan sosial ini penting karena menjadi hak setiap pekerja untuk mendapatkan ketenangan dalam bekerja sehingga dengan tidak khawatir apabila ada kecelakaan kerja dan resiko pekerjaan lainnya akan menambah produktifitas lebih bagi institusi,” katanya. Dengan lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi para pesertanya. (bel)
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content