Kota Tegal- Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus mengisi momentum tahun baru hijriyah, Kementerian Agama Kota Tegal mengadakan berbagai macam terobosan diantaranya melalui penyelenggara syari’ah pada Rabu  (04/10) terus mengadakan gerakan Produk Halal di Wilayah Kota Tegal.
Penyelenggara Syari’ah bersama Tim Verifikasi melakukan survey didua tempat , yaitu di RM Ibu Gina yang berlokasi di Jl. Kapten Sudibyo No. 218 Tegal dan pengusaha makanan Agustin Food yang berlokasi di Jl. Bawal Gg. 7 No. 96 Tegal Sari, Tegal.
Disalah satu lokasi penyurveyan tersebut penyelenggara syari’ah, Hadi Mulyono mengatakan bahwa “Gerakan Produk Halal merupakan istilah salah satu program Kementerian Agama Kota Tegal untuk membina sekaligus mengajak kepada masyarakat untuk sadar dalam mengkonsumsi produk-produk yang memiliki label halal.”
Label halal akan diberikan pada salah satu perusahaan maupun perorangan yang memproduksi makanan/minuman dengan melalui proses dan tahapan-tahapan sesuai ketentuan yang berlaku dengan persetujuan dari dinas terkait yang terdiri dari Majelis Ulama Indonesia, Dinas Kesehatan, Perindag dan Dinas Kelautan yang merupakan satu tim yang diberi nama Tim Verifikasi Produk Halal, “Jelas Hadi Mulyono.
Tugas pertama dari tim tersebut akan melakukan langkah awal yaitu penyurvean, penelitihan dilokasi sekaligus memeriksa bagaimana proses pembuatan makanan atau minuman sampai menjadi sebuah produk yang siap untuk dikonsumsi.
Langkah terakhir, dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium, kemudian baru penetapan. Jika produk tersebut tidak mengandung bahan atau campuran yang membahayakan pada saat produk tersebut dikonsumsi maka Majelis Ulama Indonesia langsung mengeluarkan fatwa dalam bentuk sertifikat dan lebel halal, “pungkas Hadi Mulyono (IM/rf)