081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Layanan Pengukuran Arah Kiblat Semakin Mudah

Purbalingga – Arah kiblat Masjid As Salaam, Masjid Al Hikam, Pemakaman Keluarga Tirtawintana dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Astana Purba Mustika yang terletak di Kelurahan Kalikabong Kecamatan Kalimanah telah disesuaikan ulang dan diverifikasi Tim Penyelenggara Syariah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Hal tersebut disampaikan Ketua Tim Pengukur Arah Kiblat, Purwadi usai melakukan kegiatan verifikasi arah kiblat keempat lokasi tersebut, Rabu (27/2/2019).

“Masjid As Salaam dan Masjid Al Hikam, keduanya merupakan masjid ke-19 dan ke-20 yang telah diukur arah kiblatnya di tahun 2019. Sedangkan 2 tempat lainnya adalah pemakaman yang terletak di depan PT. Yuro Mustika Purbalingga,” ungkapnya.

Dari hasil pengukuran tersebut, Purwadi menghimbau masyarakat untuk menggunakan arah kiblat hasil pengukuran terbaru.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan arah kiblat yang sudah kami ukur, baik arah kiblat masjid maupun arah kiblat pemakaman.Karena sangat jelas ada selisih antara 10 hingga 40 derajat sudut kemiringan dari arah kiblat sebelumnya,” tuturnya.

Anggota Tim Pengukur Arah Kiblat yang juga pengasuh sebuah pondok pesantren di Purbalingga, K.H. Nurkholis Masrur menjelaskan, pelaksanaan ibadah salat di masjid sebelum dilakukan ukur ulang arah kiblatnya tetap bernilai sah.

“Shalat yang terdahulu tetap sah, karena dahulu belum mengetahui arah kiblat yang akurat. Sedangkan untuk pemakaman, tidak perlu lagi menggali kuburan lama untuk mengubah ke arah kiblat. Namun pada penguburan jenazah baru penggalian kuburan disesuaikan dengan arah kiblat yang sudah kami disesuaikan,” ujarnya.

Kegiatan yang didampingi Kasi Kesra Kelurahan Kalikabong, Yubick Irmawati tersebut berjalan lancar dengan dukungan cuaca yang cerah. Pihak kelurahan pun berterima kasih dan mengapresiasi layanan Penyelenggara Syariah tersebut. Terlebih permintaan atas layanan tersebut baik dari takmir masjid/musola, pengelola makam, perangkat desa, pengusaha maupun warga masyarakat lainnya dapat melalui komunikasi jarak jauh dengan menghubungi nomor telepon genggam (HP) salah satu anggota tim. Sepanjang cuaca mendukung tim akan meluncur ke lokasi . Selanjutnya surat permohonan resmi dapat diserahkan di lokasi yang akan diukur. (sri-sar/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content