081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Menag : Minta Jajarannya Perketat Pengawasan Prokes di Rumah Ibadah

Salatiga — Menteri Agama mengintruksikan jajarannya untuk memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah. Instruksi ini tertuang dalam surat Nomor : B-192/MA/HM.00/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Kankemenag Kab/Kota seluruh Indonesia.

Menurut Menag, pengetatan pengawasan diperlukan seiring meningkatnya penyebaran Covid-19 dalam waktu sebulan terakhir. Ditemukan juga sejumlah pelanggaran terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan lbadah Ramadan dan ldul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di beberapa tempat/daerah. Sehingga, diperlukan langkah-langkah antisipatif terhadap potensi penyebaran Covid-19.

Ada tiga hal yang ditekankan Menag untuk menjadi perhatian dan dilaksanaan jajarannya di daerah. Pertama, para Kepala Kanwil Kemenag dan Kepala Kankemenag Kab/Kota agar melakukan pengawasan dan pemantauan lapangan secara maksimal dengan melibatkan para Penyuluh Agama dan KUA Kecamatan atas pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama.

“Kedua, para Kakanwil dan Kakankemenag juga harus senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama Satgas Penanganan COVID-19 tingkat daerah dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dari potensi penyebaran COVID 19 dalam kegiatan masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya ldul Fitri 1442H,” tegas Menag di Jakarta, Senin (3/5/2021)

Terakhir atau ketiga, para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar melaporkan kepada Menteri Agama terkait evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Nomor 4 Tahun
2021 sebagaimana dimaksud di wilayah masing-masing dan langkah penanganan yang telah dilakukan. (Humas/Khusnul-Fitri)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content