081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

PAI Non PNS Kota Magelang Turut Mengedukasi dan Bagikan Masker Untuk Warga

Kota Magelang – Rabu (14/07). Lurah Jurangombo Utara bersama Babinsa, Babinkamtibmas, LPM, PKK dan Penyuluh Agama Islam membagikan masker bagi warga di lingkungannya, Hal ini dilakukan untuk mengedukasi dan menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, terlebih dimasa penerapan PPKM darurat di Kota Magelang.

Pemakaian masker secara benar dimanapun kita berada merupakan standar minimal prokol kesehatan yang harus dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyebaran penularan Covid-19 di Kelurahan Jurangombo Utara yang akhir-akhir ini semakin meningkat. Pembagian masker ini merupakan upaya menyadarkan warga dalam menjaga kesehatan di masa penerapan PPKM darurat. Sambil membagikan masker, tim lintas sektoral ini juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan 5M.

Konsekuensi dari penerapan PPKM darurat, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor-sektor esensial dan kritikal. Dengan adanya penyesuaian ini, semua pihak diminta mematuhi dengan penuh kesadaran agar penyebaran Covid-19 tidak semakin memburuk.

Di bidang keagamaan, pemerintah melalui Menteri Agama telah menerbitkan SE Nomor 17/2021 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Disela-sela kegiatannya, Zaenab Penyuluh Agama Islam Non PNS Kankemenag Kota Magelang yang turut dalam acara ini menyampaikan bahwa edaran Menteri Agama ini dimaksudkan untuk dijadikan panduan dan pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 bagi wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. Selain itu, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditiadakan sementara, dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing – masing.

Khususnya bagi umat Islam, kegiatan-kegiatan seperti malam takbiran dan Shalat Hari Raya Idul Adha juga untuk tahun ini ditiadakan. Sedangkan untuk penyembelihan hawan qurban dapat dilaksakan oleh panita dengan catatan menerapkan potokol kesehatan yang ekstra ketat. Dan bilamana terjadi pelanggran dalam pelaksaannya, maka aparat penegak hukum beserta pihak-pihak yang terkait dengan tanpa ragu akan menertibkan serta mengambil tindakan yang diperlukan, jelas Zaenab kemudian. (Hari).  

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content