Ungaran – Profesi guru berbeda dengan profesi lainnya karena tugas yang diemban sangatlah mulia, menjadikan anak mampu mempertahankan dan mengembangkan kompetensi diri untuk bertahan hidup, mengatasi segala permasalahan dan bisa mangaktualisasikan diri mencapai tujuan hidup menjadi insan kamil.
Demikian disampaikan Syamsudin, pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang dasar Kabupaten Semarang dalam pertemuan dan pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI Kecamatan Jambu, Kamis, (12/8).
Sebagaimana tertuang dalam PMA nomor 16 Tahun 2010, disebutkan bahwa pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan pada semua jalur, jenjang dan jenis pendidikan. Dan dalam pasal 1 ayat 7 disebutkan, guru pendidikan agama adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
“Ini adalah regulasi yang harus dipegang teguh oleh semua guru PAI dalam bekerja. Jangan sampai apa yang dilakukan bertetangan dan menyimpang dari ketentuan yang ada,” terang Syamsudin.
Lebih jauh dirinya menyampaikan bahwa pandemi covid -19 yang mengharuskan institusi pendidikan melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Harus berupaya melengkapi sarana dan prasarana pendidikan yang berbasis tekologi, termasuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan lainnya. Hal ini penting karena seorang gurulah yang bisa membuat murid percaya akan kemampuan sendiri, mengajarkan akhlak dan budi pekerti serta ujung tombak pendidikan bangsa.
“Sejak adanya wabah yang melanda seantero jagad raya ini, maka mau tidak mau guru harus bisa mentransformasi diri, berakrab ria dengan teknologi digital. Sebab saat ini sudah tidak zamannya lagi guru hanya sebatas memberikan pembelajaran secara konvensional, namun guru juga harus melek IT,” imbuhnya.
Menurutnya, pemanfaatan zoom meeting sebagai salah satu media pembelajaran pendidikan agama dan budi pekerti pada peserta didik Sekolah Dasar (SD), dinilai sangat efektif dalam menjawab tantangan guru untuk menjalankan tugasnya memenuhi hak anak mendapatkan pembelajaran. Karenanya, penting bagi guru untuk bisa menyiapkan administrasi mengajar dan administrasi pembelajaran mulai dari pemilihan Kompetensi Inti (KI) materi esensial sesuai dengan SK Dirjen Pendis Nomor 3451 Tahun 2020, Kompetensi Dasar (KD) Silabus, Prota, Prosem, RPP dan lembar penilaian dengan matang sebelum kemudian memulai pembelajaran secara daring.
“Karena saat pandemi pembelajaran harus mengedepankan keselamatan dan kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan lainnya, maka model zoom meeting menjadi salah solusi yang efektif dan efisien diterapkan dalam pembelajaran saat ini. Sebab dalam kondisi darurat apapun, jangan sampai anak mengalami lost pendidikan yang mengakibatkan lemahnya generasi penerus karena tidak mendapatkan akses pendidikan yang layak,” pungkasnya.(ns-shl/Sua)