Kab. Pekalongan – Berdasarkan program kerja tahunan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Rabu (8/3/2022) bertempat di Ruang ZI Kankemenag Kabupaten Pekalongan berlangsung Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) yang diikuti seluruh pejabat struktural dan fungsional Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan. Rakorpim kali ini merupakan Rakor Perdana bagi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan yang baru, Drs.H.Sukarno, M.M.
Dalam pengarahannya, H.Sukarno menyampaikan kepada peserta rapat bahwa, setiap pimpinan satuan kerja atau seksi, hendaknya memahami benar peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya, sehingga setiap mengambil keputusan tidak mengakibatkan pelanggaran hukum yang bisa membawa kita ke ranah hukum.
Disamping itu H.Sukarno juga memberikan motivasi kepada peserta rapat untuk berani mengambil keputusan dan langkah-langkah terutama menyangkut anggaran, agar rencana dan program kerja yang telah dibuat bisa berjalan efektif dan lancar.
Rakorpim yang dipandu oleh Kasubbag TU Drs. H. Muqodam,M.Sy sebagaimana pada rakorpim-rakorpim sebelumnya, rakorpim kali ini masing-masing pejabat secara bergilirian menyampaikan ulasan dan paparan tentang hasil serapan anggaran yang telah dicapai dalam triwulan pertama, serta rencana dan program kerjanya.
Dari laporan Bendahara, Moh. Masdar Hilmi, SE menyampaikan bahwa untuk sampai saat ini pagu realisasi prosentase dari masing-masing satker sebesar 13,13% (satker PHU); 12,67% (satker Katolik); 11,20% (satker Pendis); 13,60% (satker Bimis); dan satker Setjen sebesar 19,23%.
Salah satu peserta Rakor, Hj. Suningsih, M.SI, selaku Analisis Kepegawaian memaparkan terkait program kepegawaian.
“Untuk peningkatan SDM kita, guru dan pengawas, maka kita sudah kerjasama dengan Balai Diklat Semarang, dengan pengajuan proposal PDWK Tematik/KTI RA,MI,MTs,MA,” jelas Suningsih.
Dalam kesempatan itu, juga dilaporkan oleh Suningsih bahwa saat ini ada sekitar 19 guru di lingkungan Kankemenag Kabupaten Pekalongan yang tidak memenuhi syarat kenaikan pangkat, oleh sebab tidak mempunyai sertifikat pendidik.(Ant/bd).