081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Redistribusi, Purbalingga Terima 26 Guru PNS

Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga H. Karsono memberikan sambutan pengarahan pada penerimaan SK Mutasi Guru pada program Redistribusi PNS Rekrutmen 2019 didampingi Kasubbag TU H. Purwadi dan Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono.

Purbalingga –  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga menerima tenaga guru PNS program redistribusi usai sebelumnya melepas 14 guru PNS dengan program yang sama ke tempat tugas yang baru di daerah asal mereka. Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga H. Karsono dalam keterangannya Selasa (3/8/2021) menjelaskan, ada 26 orang guru PNS hasil rekrutmen 2019 yang ditugaskan pemerintah pada program Redistribusi PNS melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah H. Musta’in Ahmad.

Kakankemenag Karsono menjelaskan, sesuai Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah ke-26 guru PNS tersebut akan bertugas sebagai guru di 5 madrasah negeri di wilayah kabupaten Purbalingga.

“Sejumlah 7 orang akan bertugas di MAN Purbalingga, 4 orang di MTs Negeri 1 Purbalingga, 9 orang di MTs Negeri 2 Purbalingga, 4 orang di MTs Negeri 3 Purbalingga dan 2 orang ditugaskan di MI Negeri 2 Purbalingga,” jelasnya.

Kepada 5 orang Kepala Madrasah Negeri yang hadir menerima salinan Surat Keputusan (SK) di Aula Lantai 2 Kankemenag Purbalingga, Karsono berpesan untuk segera menindaklanjuti surat keputusan redistribusi PNS tersebut.

“Jika dengan redistribusi PNS inio terjadi kekurangan jam mengajar bagi guru di madrasah panjenengan, mohon untuk segera memberikan laporan dan melakukan tindak lanjut berupa penyesuaian melalui koordinasi dengan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Analis Kepegawaian,” pesannya.

ZI dan WBK

Selain menyampaikan rasa syukurnya telah mendapatkan tenaga PNS yang lebih banyak dari jumlah guru PNS yang mutasi keluar dalam program redistribusi tersebut, Karsono juga mengingatkan beberapa hal penting terkait pembangunan Zona Integritas di Kankemenag Purbalingga.

“Mulai tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 September 2021, kantor kita memasuki masa penilaian ZI menuju WBK oleh Tim Penilai Nasional (TPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” ujarnya.

Ia meminta seluruh jajarannya untuk tetap menjaga prestasi dan prestise penilaian ZI/WBK yang telah didapatkan pada penilaian – penilaian tahap sebelumnya.

“Mari kita jaga pelayanan yang sudah baik dan tingkatkan terus kepercayaan masyarakat kepada kantor kita dengan memberikan layanan yang terbaik agar kita pada proses survei penilaian WBK yang dilakukan oleh Kemenpan RB melalui BPS akan memperoleh nilai yang terbaik, seperti yang kita peroleh pada penilaiannya terakhir oleh Tim Penilai Internal Kementerian Agama,” tandasnya.* (sar/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content