Surakarta – Penyelenggara Kristen Kementerian Agama Kota Surakarta melaksanakan rapat koordinasi mempersiapkan lomba MAPKRIS yang akan dilaksanakan secara berurutan antar kecamatan Se-Surakarta. Dihadiri oleh perwakilan KKG Kecamatan dan Kota, rapat dilakukan di Aula KanKemenag Kota Surakarta(22/08). “Dalam menghadapi pandemi covid dan fenomena-fenomena yang ada kita harus cepat dan tanggap. Kita harus memberikan perhatian lebih atas kondisi sekitar. Saya harap bersama-sama dapat mengefektifkan penggunaan anggaran yang ada,” ujar Anang Budi. Ia menambahkan bahwa setiap kecamatan memiliki substansi penting, untuk dapat menyelenggarakan kegiatan-kegiatan terkait pendidikan agama Kristen seperti dicontohkan agenda MAPKRIS.
Anang mengingatkan kepada seluruh koordinator yang hadir untuk dapat mempersiapkan siswa-siswinya dalam mengikuti ajang tersebut. MAPKRIS diselenggarakan di tingkat kecamatan terlebih dahulu, untuk kemudian diikutkan dalam MAPKRIS tingkat kota. “Karena sejak tahun 2019, kita sudah vakum tidak menyelenggarakan kegiatan ini, maka tahun imi kita agendakan lagi,” tuturnya. MAPKRIS tingkat kecamatan akan dilaksanakan sekitar tanggal 27 sampai dengan akhir September, sedangkan untuk tingkat kota direncanakan akan diadakan tanggal 18 Oktober 2022. Informasi berdasarkan juknis yang dimiliki Penyelenggara Kristen, cabang-cabang lomba adalah sebagai berikut ; cerdas cermat alkitab, solo vokal, mocopat rohani, cerita bergambar menggunakan IT, dan story telling. “MAPKRIS akan diikuti oleh siswa/i tingkat SD dan tentu saja akan diharapkan ada regenerasi dan juara-juara baru dengan kualitas yang lebih baik,”tuturnya. Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa jika nantinya akan diadakan pada tingkat provinsi maka juara-juara tersebut akan diikutsertakan.
Selain itu, Anang menyampaikan mengenai adanya buku pendamping yang akan digunakan oleh siswa. “Jangan sampai ada fasilitasi atau koordinir dalam pengadaan buku pendamping, tidak bersifat wajib untuk dibeli,”ujarnya. Guru hanya menyampaikan judul, penerbit dan toko-toko yang menjual buku tersebut, tanpa perlu adanya keharusan membeli dan tidak diperkenankan mengkondisikan siswa untuk membeli.(spt/my/bd)