Kab. Pekalongan-Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi Pendidikan Madrasah melaksanakan Sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2021/2022, Senin s.d Rabu (21 s.d 23 Februari 2022) di ruang Aula Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Kepala Kankemenag Kabupaten Pekalongan,H.Kasiman Mahmud Desky, M.Ag didampingi Kasi Penmad, Drs.H.Busaeri,M.H, sebelum membuka dalam sambutannya menyampaikan bahwa POS ujian madrasah bertujuan untuk mengevaluasi, mengukur capaian kompetensi sesuai dengan standar kompetensi lulusan peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
“Standar kompetensi lulusan yang dimaksud merupakan kriteria tentang sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.” jelasnya.
H. Kasiman Mahmud Desky juga berharap sosialisasi hari ini dapat diikuti dengan baik, sehingga dapat membuahkan hasil yang disepakati bersama, demi kemajuan madrasah dan pengembangan kompetensi peserta didik di semua jejang pendidikan yang ada dilingkup Kemenag Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, Kasi Penmad, H. Busaeri menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi terkait Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 455 tahun 2022 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Ajaran 2021/2022.
“Sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi terkait POS penyelenggaraan Ujian Madrasah, sehingga nantinya UM dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai yang kita harapkan bersama.” ungkapnya.
Kegiatan Sosialisasi Ujian Madrasah kali ini dibagi dalam 3 tahapan. Tahap ke-1 diikuti Pengawas MTs MA, KKMTs, KKMA serta Kepala MTs dan MA, sedangkan pada tahap ke-2 diikuti Pengawas RA, KKRA, dan Kepala RA. Adapun terakhir tahap ke-3 diikuti pengawas MI, KKMI serta segenap Kepala MI. (Kdr/Ant/bd).