081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah

Kab. Pekalongan – Bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kementerian Agama RI menggelar Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah.

Kegiatan yang berlangsung Senin 21 Maret 2022 diikuti 80 peserta terdiri atas peserta aktif Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Dinas Pendidikan Kota Pekalongan, MGMP PAI Kota Pekalongan, MGMP Fiqih Kota Pekalongan, MGMP Akidah Akhlak Kota Pekalongan, MGMP SKI Kota Pekalongan, MGMP Bahsa Arab Kota Pekalongan, Kantor Kemenag Kab. Pekalongan, Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan, Madrasah di Kab. Pekalongan, Delegasi Kankemenag. Kab. Batang, Dinas Pendidikan Kab. Batang, Madrasah di Kab. Batang, Dinas Perpustakaan Kota Pekalongan, Dinas Perpustakan Kab. Pekalongan, STAIKAP Pekalongan, LP2M IAIN Pekalongan, dan IKAPI Prov. Jawa Tengah.

Selama berlangsungnya acara tersebut (07.30 sampai dengan 12.00 ) semua peserta mematuhi protokol kesehatan COVOD-19. Sesuai dengan jadwal, acara pada kegiatan sosialisasi ini dimulai dengan registrasi peserta, pelaksanaan dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan pembacaan ayat suci Al Qur’an, laporan ketua pelaksana (koordinator Lektur), sambutan Kepala Kankemenag Kota Pekalongan, dilanjutkan sambutan dan arahan Kepala Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi dan ditutup pembacaan do’a.

Dalam laporannya Korbid Lektur, Bapak Bahari,  selaku ketua pelaksana menyampaiakn tujuan Sosialisasi Tanda Layak Buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah adalah “Menginformasikan program penilaian buku pendidikan agama pada sekolah dan madrasah, menginformasikan penggunakan tanda layak/pengesahan buku oleh Kementerian Agama, serta menginformasikan SE Sekjen Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama pada Satuan Pendidikan Keagamaan di Lingkungan Kementerian Agama.” Selanjutnya disampaikan latar belakang adanya sosialisasi ini antara lain hasil monitoring beberapa satuan pendidikan yang menggungkan buku agama dan budi pekerti tahun 2019 maupun buku terbaru 2020 belum tercantum tanda layak.

Kepala Kementerian Agama Kota Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky, M.Ag. sebagai pihak tuan rumah menyampaiakn, “Sosialisasi tanda layak buku Pendidikan Agama pada Sekolah dan Madrasah sangat penting karena berhubungan dengan materi yang dipelajari anak didik khususnya tingkat pendidikan dasar dan menengah yang sedang proses menemukan karakter melalui buku buku yang dibaca. Dengan sosialisasi biisa memberikan informasi untuk memahami buku yang layak disampaiakn kepada anak didik.” jelasnya.

Kepala Puslitbang Lektur Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi Kementeria Agama RI Prof. Dr. M. Arskal Salim GP, M.Ag., dalam sambutan dan arahannya menyampaikan, ”Program ini merupakan aktualisasi moderasi beragama dan mitigasi radikalisasi beragama dalam peningkatan literasi masyarakat Indonesia untuk pencapaian kualitas pendidikan Agama yang moderat.” tuturnya.

Selanjutnya disampaiakan ketentuan menurut PMA nomor 9 tahun2018 tentang Buku Pendidikan Agama pasal 8 adalah  tidak bertentangan dengan nilai pancasila;  tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan; tidak mengandung unsur pornografi; tidak mengandung unsur radikalisme agama; tidak mengandung unsur kekerasan, dan atau tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya. Maka naskah Buku Pendidikan Agama harus melalui penilaian. Penilaian terhadap Buku Pendidikan Agama dilaksanakan oleh Balitbang dan Diklat, sedangkan untuk Penerbitan Buku Pendidikan Agama dilakukan setelah mendapatkan pengesahan dari Kepala Badan. Buku yang telah memperoleh tanda layak (QR CODE) dapat secara umum digunakan oleh sekolah dan madrasah.

Materi sosialisasi meliputi Sosialisasi Penilaian Buku Agama, dan Sosialisasi Surat Edaran Sekjen Tentang Penggunaan Buku Pendidikan Agama yang Telah Memiliki Tanda Layak Terbit kepada Sekolah dan Madrasah. (US-IY/Ant/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content