Jam Layanan: 08:00 - 16:00 WIB | kanwiljateng@kemenag.go.id

Kemenag Jateng Perkuat Transparansi, PPID Didorong Makin Informatif dan Inklusif

Studio Audio Berita Kanwil
Dengarkan siaran warta berita resmi Kanwil Kemenag Jateng
Suara Studio Alami (Citra)
Bahasa:
Tempo:
Alat Aksesibilitas:
Kemenag Jateng Perkuat Transparansi, PPID Didorong Makin Informatif dan Inklusif

Kabupaten Semarang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kamis (15/10/2026), di Kabupaten Semarang.

Dalam kegiatan tersebut, Komisioner Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Moh. Asropi, menyampaikan materi tentang Optimalisasi Peran PPID dalam Pelayanan Informasi Publik. Ia mengapresiasi Kanwil Kemenag Jateng yang telah berpartisipasi dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang diselenggarakan Komisi Informasi.

Ia berharap Kanwil Kemenag Jateng dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi sehingga mampu menyusul capaian Kementerian Agama RI yang memperoleh nilai 94,62 dengan predikat Informatif.

Asropi menjelaskan, keterbukaan informasi merupakan hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat, benar, tidak menyesatkan, serta mudah diakses masyarakat.

 

Selain transparansi, aspek inklusivitas menjadi perhatian dalam pelayanan informasi publik. Badan publik perlu memastikan informasi dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu upayanya ialah menyediakan fitur berbasis suara pada laman PPID agar informasi dapat diakses oleh masyarakat dengan hambatan penglihatan.

Ia turut menguraikan kewajiban badan publik, antara lain menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara sederhana; membangun sistem penyimpanan serta pendokumentasian informasi; menyusun pertimbangan tertulis atas kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan informasi; dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

 

Dalam pengelolaannya, Daftar Informasi Publik (DIP) perlu disusun secara sistematis dengan mengelompokkan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta-merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

 

Pada kesempatan tersebut, dilakukan pula peninjauan terhadap pengelolaan laman PPID Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Secara umum, materi dan isian informasi dinilai sudah cukup baik dan lengkap. Namun, masih diperlukan penyempurnaan, terutama dalam penataan jenis informasi, kerapian tampilan, dan efisiensi penyajian agar lebih mudah dipahami masyarakat.

 

Penyeragaman tampilan laman PPID antara Kanwil Kemenag Jateng dan kantor Kemenag kabupaten/kota juga menjadi perhatian agar pengelolaan informasi lebih selaras. Laman PPID Kementerian Agama RI dapat menjadi salah satu acuan dalam penyempurnaan tersebut.

 

Selain itu, pembaruan informasi perlu dilakukan secara berkala, mencakup kegiatan, kinerja, keuangan, dan dokumen pendukung lainnya. Pengunggahan dokumen sesuai jadwal menjadi faktor penting dalam menghadapi pelaksanaan monev berikutnya.

 

Melalui bimtek ini, Kanwil Kemenag Jateng diharapkan semakin optimal dalam memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, tertata, dan inklusif sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Bagikan Berita Ini ke Media Sosial
Tautan artikel berhasil disalin!