Semarang (Humas) — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menghadiri kegiatan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka penyaluran bantuan insentif pengajar keagamaan, sekaligus penguatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengajar keagamaan di Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi antara Kanwil Kemenag Jateng, BPJS Ketenagakerjaan, dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan serta perlindungan kerja bagi pengajar keagamaan lintas agama.
Dalam agenda tersebut, turut dilaksanakan penyaluran santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris penerima manfaat sebesar Rp42.000.000. Penyerahan santunan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi para pengajar keagamaan yang memiliki risiko kerja cukup tinggi di lapangan.
Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jateng–DIY, Bagus Teja menyampaikan pentingnya kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan bagi pengajar keagamaan sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kerja, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Plt. Kepala Bagian Tata Usaha, Kanwil Kemenag Jateng Hartanto menegaskan bahwa pengajar keagamaan di daerah menghadapi risiko kerja yang tidak kecil, baik dalam aktivitas pembinaan umat maupun mobilitas di lapangan.
Selain itu, Hartanto juga menyinggung terkait dinamika anggaran bantuan insentif pengajar keagamaan. Berdasarkan data yang dihimpun, total hibah bantuan insentif pengajar keagamaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam kurun waktu 2019–2025 mencapai sekitar Rp1,7 triliun lebih. Namun, pada tahun 2026 terjadi efisiensi anggaran yang cukup signifikan, dari sebelumnya mencapai ratusan miliar menjadi sekitar Rp50 miliar untuk penyesuaian kebijakan ke depan. Hal ini menjadi perhatian bersama agar penyaluran bantuan tetap tepat sasaran dan berkelanjutan.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jawa Tengah, Gunawan, menyampaikan bahwa bantuan insentif pengajar keagamaan merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mendukung peran strategis pengajar keagamaan dalam menjaga kerukunan umat beragama serta pembangunan karakter masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenag Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan sosial bagi pengajar keagamaan, sebagai bagian penting dalam menjaga harmoni dan kerukunan umat beragama di Jawa Tengah.










