081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

26 PNS Kemenag Grobogan Menerima SK Kenaikan Pangkat

Grobogan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan yang diwakili Kasi PAIS yang didampingi Kasi Bimas Islam dan Penyelenggara Zakat Wakaf, Kamis, (01/12/2022) menyerahkan 26 Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode Oktober 2022 kepada Aparatur Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan.

Kepala Kantor Kemenag yang diwakili Kasi PAIS, Muh Yasin menyampaikan kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.

“Kenaikan pangkat bagi seorang Pegawai Negeri Sipil adalah sebuah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara, serta sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya,” tegas Muh. Yasin.

Dalam kesempatan itu Yasin, selaku Kasi PAIS berharap bahwa kenaikan pangkat tersebut dapat menjadi motivasi peningkatan terhadap kinerja ASN, bukan hanya yang bersangkutan tetapi seluruh ASN di Lingkungan Kantor Kemenag Grobogan.

“Bahwa apresiasi semacam ini bisa menjadi pendongkrak semangat bagi sesama pegawai lainnya, sehingga mampu memberikan kinerja yang maksimal dalam peranannya sebagai pelayan masyarakat,” jelasnya.

Beliau menambahkan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan Negara kepada setiap Aparatur Sipil Negara atau yang biasa disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas kinerja baik yang telah dilaksanakan dan tentunya pegawai telah memenuhi unsur-unsur yang dipersyaratkan.

“Kenaikan pangkat bukan masalah sederhana bagi setiap PNS tetapi butuh perjuangan, butuh waktu dan juga butuh kinerja baik. Atas perjuangan, loyalitas dan kinerja baik PNS itulah maka Negara memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi,” pungkasnya.(bd/Sua)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content