081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

ASN Kemenag Kudus Ikuti Halal Bi Halal Dengan Bupati

Kudus, 21 Juni 2018 , sebanyak 13 ribu ASN jajaran Pemda Kab. Kudus dari unsur PNS   PHD Non Guru  Kepala Desa, Camat, Kepala OPD, Tenaga pendidik dan kependidikan, FKUB dan ASN pada jajaran Kantor  Kementerian Agama Kabupaten Kudus dari unsur  guru PNS maupun Non PNS  meliputi  guru RA, MI, MTs, MA dan pegawai menghadiri halal bihalal bersama Bupati Kudus bertempat di Pendopo Kabupaten Kudus.

Acara kegiatan halal bi halal merupakan agenda rutin Pemerintah Kabupten Kudus yang dilaksanakan setiap bulan Syawal di hari pertama masuk kerja bagi Aparat Sipil Negara (ASN)

Tahun ini yang mengikuti halal halal bersama bupati Kudus .lebih banyak dibandingkan tahun yang lalu . Sehingga pelaksanaanya dibagi dua sesi  . Pada sesi pertama dimulai jam 07.30 WIB s/d jam 09.45 WIB   halal bi halal bagi ASN  jajaran  dilingkungan pemerintah kabupaten kudus. Pada sesi ke dua diperuntukan ASN untuk jajaran dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kudus

Pada sesi ke dua  sekitar  jam 10.00 WIB s/d selesai  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kudus Noor Badi mendampingi Bupati Kudus dan pejabat  Pemda lainya menyambut para guru dan pegawai  dari  jajaran Kementerian Agama Kabupaten Kudus, mereka berjabat tangan  satu per satu, para pejabat mengumbar senyum seraya berucap maaf kepada setiap yang berjabat tangan denganya.

Hadir pula tokoh lintas agama (FKUB) yang  ikut menyemarakan acara ini, sehingga suasana menjadi lebih menarik. Hal ini  membuktikan bahwa umat beragama yang ada di Kabupaten tercipta suasana yang kodusif dan harmonis.  Kehadiran para tokoh lintas agama   adalah merupakan wujud toleransi yang tinggi dalam membangun  antar umat beragama, walaupun beda keyakinan  namun tetap bersaudara untuk membangun kota Kudus.

Setelah berjabat tangan, para ASN  menghabiskan waktu sambil  menikmati hidangan yang telah disediakan. (St. Zul/wwk)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content