081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Bupati Kudus Kukuhkan Pengurus FKUB Periode 2021- 2026

Kudus – Bupati Kudus Hartopo kukuhkan Pengurus Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus periode 2021 – 2026 . Senin (26/7/2021 di Pringggitan Pendopo Kabupaten Kudus.

Hadir pada kesempatan tersebut Plt.Kepala Kemenag Kab.Kudus, Jamilun. Sekda Kab.Kudus, Sam’ani Intakoris Asisten Pememerintahan dan Kesra, Agus Budi Satriyo, Kepala Kantor Kesbang Pol, HarsoWidodo dan perwakilan dari agama kristen, Katolik Budha Hindu dan Konghucu . Acara diawali dengan penyerahan Surat Keputusan Pengurus FKUB oleh Bupati Kudus, Hartopo kepada Ketua FKUB Kabupaten Kudus Ihsan .

Dalam sambutanya Bupati Kudus Hartopo mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang akan bertugas. Pihaknya menyampaikan pengurus harus dapat menjaga amanah yang besar yakni ikut menjaga keharmonisan masyarakat Kudus. Seperti yang kita tahu, masyarakat Kabupaten Kudus terdiri dari berbagai umat beragama dan dikenal toleran.

“Kabupaten Kudus dikenal sebagai kabupaten/kota yang kondusif dan toleran. Mari kita bersama-sama menjaga kerukunan umat beragama di Kudus agar selalu harmonis,” paparnya.

FKUB sebagai garda terdepan harus berkomunikasi aktif dengan masyarakat. Tugas FKUB sebagai penghubung masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Kudus diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik.

“Adanya FKUB penting untuk menjadi penghubung masyarakat dengan pemerintah. Mohon untuk dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” paparnya.

Selain itu, Hartopo meminta agar FKUB tetap independen dan tidak boleh diwarnai dengan kepentingan politik. Pihaknya meminta FKUB tetap solid, independen, dan tidak mudah untuk dipengaruhi oleh hal-hal lain.

“Saya minta FKUB tetap independen dan tidak diwarnai dengan kepentingan-kepentingan politik. Fokus untuk menjaga keharmonisan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua FKUB Kab.Kudus Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya akan mengemban amanah ini sesuai dengan misi dan visi Bupati Kudus dengan bekerja sekuat tenaga dan pikiran melalui tupoksinya diantaranya akan melakukan sosialisasi terkait peraturan-peraturan dan undang-undang baik dari pusat maupun daerah, senantiasa menjaga kondisifitas, memberikan rekomendasi untuk pendirian tempat ibadah dan yang lebih penting lagi mengadakan koordinasi dan konsolidasi intern kepada semua tokoh agama yang ada di jajaran FKUB dengan berbagai komunitas asal dari masing-masing tokoh agama. (St.Zul/wwk/bd).

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content