Kota Magelang – Sertifikasi guru merupakan wujud pengakuan guru sebagai tenaga profesional. Hal ini selaras dengan tuntutan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas dan UU Nomor: 14 Tahun 2005 yang mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi pendidik.
Urgensi inilah yang mendorong Kepala Kankemenag Kota Magelang terjun langsung lakukan monev bagi guru Pendidikan Agama Islam yang memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) hari ini di SMP Negeri 5 Kota Magelang, (Senin, 31/10).
Dikesempatan ini ia menyampaikan bahwa tujuan monev ini juga untuk memetakan dan mengetahui kendala yang ada dalam proses pelaksanaan pemberian sertifikasi bagi guru. Disamping itu juga untuk mengukur seberapa efektif mampu meningkatkan kualitas dan kompetensi bagi gurudan mutu pendidikan.
Sofia Nur juga mengingatkan “Guru yang profesional itu tidakhanya sebatas memiliki pengetahuan yang luas dan kompetensi untuk mendidik saja, namun juga harus mampu menjadi teladan akan keunggulan akhlak dan budi pekerti luhurnya bagi anak didiknya,” katanya.
Pemberian sertifikasi guru bertujuan pula untuk menilai profesionalisme guru guna meningkatkan mutu pendidikan dalam sistem pendidikan tingkat dasar dan menengah. Pengakuan profesionalismenya dinyatakan dalam sertifikasi pendidik. Sertifikasi ini juga bermanfaat untuk melindungi profesi guru dari praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru dan meningkatkan kesejahteraan guru.
Monitoring ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian sertifikasi bagi guru PAI berjalan lancar dan untuk meningkatkan menumbuhkan berdaya saing. Selain itu juga bertujuan untuk menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, serta meningkatkan profesionalisme guru. Ungkap Salamun, pengawas PAI yang kala itu mendampingi. (Salamun/Hari/bd).