Karanganyar – CINTA adalah anugerah Allah SWT kepada manusia. Dengan cinta, manusia akan saling menyayangi, melindungi dan rela berkorban, dengan cinta pulalah manusia akan sanggup menghadapi tantangan dan kesulitan.
Kira-kira seperti itulah gambaran cintanya Teguh Abriyanto warga Pengin, Kebak, Kebakkramat yang mencintai Fitrianingsih warga Cerman, Gedong, Karanganyar.
Teguh Abriyanto telah bertekad bulat menikahi Fitrianingsih dan gadis pujaannya itu ternyata menyambutnya dengan hangat, maka bak gayung bersambut keduanya kemudian merajut rencana ke jenjang pelaminan. Sayang perjalanan mewujudkan rencana itu nampaknya terganjal diantanya karena ayah Fitrianingsih sedang menjalani proses sidang dan menjadi tahanan Kejaksaan Karanganyar.
Menurut penuturan Aris Purwanto, Kepala KUA Kec. Karanganyar, Pihak Kelurahan Gedong telah mengkonsultasikan rencana pernikahan Teguh dan Fitrianingsih itu ke KUA pada pertengahan Juli 2021. KUA sudah memberikan saran-saran kaitannya dengan wali mengingat keberadaan wali adalah rukun dari sebuah pernikahan.
Aris mengatakan Nikah itu harus ada wali dan saksinya, La nikaaha illa bi waliyyin wa syahidai adlin katanya. Aris Juga menambahkan KUA telah memberikan alternatif untuk menggunakan wali hakim, yang penting ada suratnya dari Kejaksaan bahwa ayahnya Fitrianingsih sedang menjalani masa tahanan dan tidak dapat menjadi wali pernikahan anaknya.
Rencana wali hakim itupun telah disiapkan, tapi kemudian muncul berita yang menggembirakan. Dalam rangka Hari Bakti Adiyaksa ke-61 yang jatuh pada tanggal 22 Juli 2021 Kejaksaan Negeri Karanganyar memberikan kelonggaran bagi tahanan Kejaksaan untuk bebas 1 hari, dan itu dimanfaatkan oleh ayah Fitrianingsih yaitu Bp. B. Prasetia untuk menikahkan anaknya di KUA Karanganyar. Maka jadilah ijab qobul itu dikawal oleh pihak Kejaksaan dan Kepolisian.
“Alhamdulillah bisa terlaksanan pernikahan itu, mudah-mudahan termujud cita-citanya membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rohmah,” pungkas Aris Purwanto. (ida-sua)