Mungkid – Sesuai peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahum 2021 tentang Penyelenggaraan Haji Reguler, pendaftaran Haji saat ini bisa dilakukan melalui; pertama, dengan Layanan pada Kementerian Agama setempat, kedua dengan Layanan Haji Keliling pada Kabupaten/Kota tertentu dan dengan Layanan Elektronik melalui Aplikasi Pendaftaran Haji (Haji Pintar).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Zainal Fatah ketika membuka kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pendaftaran Haji, Haji Pintar di Raung Rapat Komplek Kankemenag Kab. Magelang, Kamis, (9/12/2021).
Disebutkan Zainal Fatah, mengutip peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahum 2021 bahwa terkait syarat pendaftaran haji regular diantaranya :beragama Islam, berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar, memiliki kartu keluarga, memiliki kartu tanda penduduk sesuai dengan domisili atau kartu identitas anak, memiliki akta kelahiran/ kenal lahir, buku nikah/kutipan akta nikah, atau ijazah memiliki rekening atas nama Jemaah Haji Reguler.
Zainal juga menyampikan ada beberapa keadaan dimana Jemaah yang telah memenuhi syaarat tersebut diatas namun tidak dapat mendaftar haji dikarenakan masuk daftar tunggu keberangkatan haji dan jarang pemberangkatan haji sebelumnya belum ada sepuluh tahun.
“Warga negara Indonesia tidak dapat melakukan pendaftaran Jemaah Haji Reguler apabila masih berstatus daftar.tunggu; atau pernah menunaikan lbadah Haji dalam jangka waktu ·paling singkat 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak menunaikan Ibadah Haji terakhir,” ungkapnya.
Berikut disampaikan langkah-langkah mengecek porsi keberangkatan melalui aplikasi Android:
- Buka Play Store.
- Cari aplikasi Haji Pintar.
- Lakukan instalasi.
- Setelah instalasi selesai, jalankan aplikasi.
- Setelah aplikasi berjalan, pilih menu Estimasi Keberangkatan.
- Masukkan nomor porsi haji.
- Klik Submit.
- Informasi akan tampil.
Peserta sosilisasi berjumlah 35 orang peserta dan ASN Kantor Kementerian Agama, Wakil dari KUA dan KBIHU serat para Penyuluh Agama Islam. (toy/Sua).