Jam Layanan: 08:00 - 16:00 WIB | kanwiljateng@kemenag.go.id

Respons Kemenag Atas Perpres No. 111/2025, Kakanwil Kemenag Jateng Hadiri Dialog Pencegahan Budaya LGBTQ

Studio Audio Berita Kanwil
Dengarkan siaran warta berita resmi Kanwil Kemenag Jateng
Suara Studio Alami (Citra)
Bahasa:
Tempo:
Alat Aksesibilitas:
Respons Kemenag Atas Perpres No. 111/2025, Kakanwil Kemenag Jateng Hadiri Dialog Pencegahan Budaya LGBTQ

Tangerang Selatan – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter di Indonesia. Merespons amanat Perpres tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyelenggarakan kegiatan “Dialog Ahli Bersama Stakeholders Terkait Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ” di Trembesi Hotel BSD, Tangerang Selatan, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah nyata Kemenag dalam menyusun strategi komprehensif berbasis edukasi, pembinaan keagamaan, serta penguatan ketahanan keluarga dan budaya. Acara secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Agama RI (Wamenag), Romo Muhammad Syafi’i.

Dalam sambutannya, Wamenag menegaskan bahwa kebijakan pemerintah tidak menyasar individu, melainkan berfokus pada pencegahan penyebaran budayanya di tengah masyarakat.

“Semua agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu memiliki kesamaan pandangan bahwa penyebaran LGBTQ bertentangan dengan ajaran agama,” ujar Romo Muhammad Syafi’i.

Ia menambahkan bahwa penyebaran budaya LGBTQ merupakan salah satu bagian dari ancaman besar terhadap kemanusiaan, termasuk narkoba, terorisme, dan kendali digital yang harus diatasi secara lintas sektor.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pencegahan Penyebaran Budaya LGBTQ Kemenag RI, Iswandi Syahputra, menyampaikan pentingnya menghimpun berbagai perspektif ahli untuk memperkuat langkah pembinaan. Menurutnya, lembaga keagamaan berada di garis depan karena isu ini bersinggungan langsung dengan norma, doktrin, dan keyakinan.

”Melalui dialog ahli ini, Kemenag berupaya menemukan sudut pandang ilmiah dan sosial di luar aspek doktrinal semata untuk mengantisipasi fenomena tersebut secara terukur,” terangnya.

Dukungan serupa disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, yang menegaskan kesepahaman parlemen terkait posisi LGBTQ sebagai ancaman pertahanan nonmiliter. Ia menyoroti pergeseran fenomena ini yang mulai didesakkan ke ruang publik sebagai sebuah pembenaran, sehingga negara perlu hadir memberikan langkah korektif dan perlindungan moral bagi masyarakat.

Di sela-sela kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Saiful Mujab, menegaskan kesiapan jajarannya di daerah untuk mengawal serta mengimplementasikan hasil rumusan strategi dari pusat.

“Kami di Kanwil Kemenag Jawa Tengah siap menindaklanjuti arahan Kementerian Agama pusat dengan memperkuat peran penyuluh agama, edukasi di lembaga pendidikan, serta menjalin kolaborasi erat bersama tokoh masyarakat dan lintas agama guna membumikan pendekatan edukatif dan penguatan ketahanan keluarga,” tegas Saiful Mujab.

Rangkaian dialog nasional ini diikuti sekitar 135 peserta yang terdiri atas para Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKAN), serta jajaran Tim Kerja Keputusan Menteri Agama (KMA).

Bagikan Berita Ini ke Media Sosial
Tautan artikel berhasil disalin!