081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Direktur PD Pontren Kemenag RI Hadiri Rakernas di Wonosobo.

Wonosobo (Kemenag) – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren atau PD Pontren Kementerian Agama RI sambangi Kota dan Kabupaten Wonosobo, Sabtu lalu (15/12). Kunjungan Direktur PD pontren tersebut guna untuk hadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas dan Workshop Asosiasi Ma'had Aly se- Indonesia atau AMALI.

Bertempat di MA'HAD ALY AL MUBAAROK Manggisan, Wonosobo, yang terpilih sebagai tuan rumah rakernas dan Workshop. Direktur PD Pontren, Ahmad Zayadi menyampaikan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan dan Pendidikan Keagamaan, yang telah disetujui menjadi Rancangan Undang-undang (RUU) pada rapat paripurna DPR RI Oktober Lalu. 

“Pemerintah telah menerima RUU Pesantren dari Fraksi pengusul, pada 24 Oktober 2018 lalu. Dan 21 Desember mendatang, Pemerintah akan berupaya untuk menyampaikan standing position atau sikap kepada DPR,” ungkap Ahmad Zayadi

Direktur PD pontren juga berharap, dukungan dan do'a mengalir dari jajaran ponpes agar RUU di setujui.

“Kepada jajaran pondok pesantren di seluruh Indonesia, kami mohon untuk turut ikut andil mendoakan agar RUU Pesantren disetujui dan segera masuk proses pembahasan,” Imbuh Direktur PD Pontren.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, M Thobiq, ditemui di tempat berbeda mengatakan, kebijakan-kebijakan yang digulirkan dalam RUU Pesantren di harap bisa menjadi acuan yang bisa dijadikan dasar untuk pesantren dan santri lebih baik.

“Kita hanya bisa membantu do'a agar RUU Pesantren disetujui dan masuk proses pembahasan. Selebihnya ya, apa yang tertuang dalam RUU nanti, semoga bisa menjadi dasar untuk kita membangun pesantren dan memberikan pengetahuan keagamaan kepada seluruh masyarakat dengan baik dan optimal,” ungkap Thobiq

Ucapan selamat dan sukses atas terselenggaranya Rakernas dan Workshop ini juga disampaikan diakhir katanya. (PS-WS/SUA)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content