081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Gara Zawa Pelajari e-AIW Melalui Bimbingan Teknis

Semarang, Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa) Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Cholidah Hanum, selama 3 hari mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Pendaftaran Tanah Wakaf Digital (e-AIW), di Metro Prak View Hotel. “Tanggal 26-28 Juli 2022, kami mengikuti kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Kanwil (Kantor Wilayah) Kemenag Prov. Jateng,” tutur Hanum kepada penulis, Senin (1/8/2022).

Hanum menuturkan, kegiatan diikuti oleh 35 Gara Zawa Kemenag se-Jateng, perwakilan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Jateng, perwakilan Nazhir Nahdhlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah Jateng, serta perwakilan Forum Nazhir Jateng.

“Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kemenag Prov. Jateng. Beliau dalam sambutannya menyampaikan, pendaftaran tanah wakaf digital (e-AIW) merupakan salah satu pelaksanaan 7 program prioritas Kemenag yaitu transformasi digital,” tuturnya.

“Ada beberapa materi yang disampaikan yaitu, teknis penerbitan dokumen perwakafan, pengenalan e-AIW, proses dan persyaratan digitalisasi pendaftaran tanah wakaf, alur pendaftaran digitalisasi tanah wakaf, peningkatan kapasitas pejabat pembuat akta ikrar wakaf, rencana tindak lanjut sosialisasi e-AIW pada Kemenag Kabupaten/Kota. Selain itu, kemarin dilakukan pula uji coba registrasi akun pejabat perwakafan baik tingkat kanwil, Kemenag Kabupaten/Kota, maupun KUA,” ujarnya.

“e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” terangnya.

Pada bagian lain, Hanum menyampaikan akan menindaklanjuti Bimtek tersebut dengan sosialisasi di tingkat Kemenag Kota Semarang, yang diperuntukkan bagi Kepala KUA, Penyuluh Agama Islam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan nonPNS, serta pegawai Gara Zawa. “Begitu Tutorial Pendaftaran Tanah Wakaf yang diatur dalam Kepdirjen Bimas Islam nomor 564 tahun 2022 keluar, kami akan segera melaksanakan sosialisasi,” pungkasnya.(Hanum/NBA/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content