081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Jasa Raharja Gelar Sosialisasi di MAN 2 Pati

Pati – PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Tengah bersama MAN 2 Pati menyelenggarakan program sosialisasi tentang Peran dan Fungsi Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi kecelakaan milik Negara, yang diikuti oleh 165 peserta didik MAN 2 Pati, bertempat di aula MAN 2 Pati, Selasa (13/11/2018).

Dalam sosialisasi yang berlangsung dari pukul 08.00 – 09.30 WIB tersebut, menghadirkan dua nara sumber yaitu, Muhammad Hasbi dan Novian, yang menjelaskan tentang Peran dan Fungsi Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi kecelakaan milik Negara serta Budaya Tertib Berlalu-lintas, dan dijelaskan pula tentang pemberikan santunan kepada korban atau kecelakaan yang terjamin dalam UU Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, serta bagaimana caranya menghimpun dana melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Iuran Wajib Kendaraan Umum.

Peserta tampak sangat antusias menyimak penjelasan-penjelasan dari nara sumber. Terlebih materi tersebut disampaikan dengan cara yang menarik, dijelaskan dengan power point yang simple dan jelas. Dan diakhiri dengan tanya jawab berhadiah.

Muhammad Hasbi menyampaikan kepada para peserta didik di MAN 2 Pati agar memahami dan mengetahui peran dan fungsi dari Jasa Raharja. Selain itu juga untuk mengajarkan dan mengingatkan peserta didik mengenai adab berkendara yang baik serta saling menjaga keselamatan sesame pengendara saat berada di jalan raya.

Menurut Hasbi, data korban yang tercatat di wilayah Pati oleh Jasa Raharja usia 15-19 tahun menempati ranking 1 dari persentase jumlah korban laka lantas.

Jasa Raharja adalah salah satu perusahaan milik negara yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, dan operasionalisasi usahanya merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 33 (pertanggungan kecelakaan penumpang) dan UU No. 34 tahun 1964 (pertanggungan kecelakaan lalu lintas jalan). Jasa raharja di atur dalam UU 33/34 Tahun 1964. Jasa raharja berkerjasama dengan (Kepolisian Rumah Sakit Kelurahan dan Perbankan Nasional), urai Hasbi.

Tugas Pokok Jasa Raharja adalah menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat berupa dana pertanggung jawaban wajib kecelakaan penumpang (iuranwajib) dan dana kecelakaan lalu lintas jalan (sumbangan wajib) dan juga memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang alat angkutan umum, papar Hasbi Lebih lanjut.

Sementara Novian menjelaskan tentang UU Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertanggunganwajib kecelakaan penumpang serta UU Nomor 34 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan. Bagaimana hak, kewajiban dan prosedur yang resmi.

“Pembayaran santunan sesuai dengan Undang-undang No 33 dan 34 Tahun 1964 diatur sesuai jenis jaminan mulail uka-luka, cacat tetap / permanen, meninggal dunia dan penguburan,” terang Novian.

Menurut Novian, dari dua undang – undang tersebut, masyarakat berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja bila mengalami kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut maupun udara. Masalah dana asuransi Jasa Raharja menarik iuran kepada masyarakat berupa premi wajib yang harus dibayar oleh tiap masyarakat yang memiliki kendaraan, jelasnya.

“Pembayaran preminya melalui Samsat, setiap masyarakat membayar pajak sudah otomatis dipotong untuk dana premi Jasa Raharja,” pungkasnya.

Wakabid MAN 2 Pati, Sutarjo mewakili Kepala MAN 2 Pati menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kunjungan PT. Jasa Raharja Cabang Jawa Tengah melalui Kantor Perwakilan Pati, dan berharap materi yang diberikan bisa menjadi bahan tambahan bagi para peserta didik di MAN 2 Pati dalam hak dan kewajibannya di jalan raya, khususnya bila terjadi kecelakaan lalu lintas. (Am/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content