081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kabid Penais Zawa Berikan Penguatan Moderasi Beragama Kepada Fungsional Penyuluh Agama se-Eks Karesidenan Semarang

Demak – Para Fungsional Penyuluh Agama se-eks Karesidenan Semarang dapatkan materi Penguatan Moderasi Beragama dalam kegiatan Rapat kerja (Raker) Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh), Rabu (31/08).

Rapat kerja Pokjaluh adalah agenda rutin yang dilaksanakan setiap 6 bulan sekali. Kegiatan diikuti para Fungsional Penyuluh Agama Islam se-eks Karesidenan Semarang. Raker kali ini merupakan putaran ke-5 atau terakhir yang mana Kankemenag Kab. Demak sebagai tuan rumahnya.

Kegiatan bertempat di NN Cafe dan Resto Mranggen Demak yang juga dihadiri Kabid Penais Zawa Kanwil Kemenag Jateng, Afief Mundzir, Kepala Kankemenag Kab. Demak, Ahmad Muhtadi, dan Kasi Bimas Islam dari Kabupaten Demak, Semarang, Kendal, Salatiga, serta Kota Semarang.

Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tentang pencanangan Tahun Toleransi 2022 sekaligus penguatan pemahaman para penyuluh tentang moderasi beragama, “Disamping tentunya pembahasan hal-hal seputar tugas penyuluhan,” jelas Ali Mustofa selaku ketua panitia.

Selaras dengan tema kegiatan hari itu, “Peran Penyuluh dalam Penguatan Moderasi Beragama di Tahun Toleransi 2022,” Kepala Kantor dalam pengarahannya kembali menegaskan tentang pentingnya para Penyuluh Agama memahami akan 7 program prioritas Kementerian Agama, lebih-lebih tentang Moderasi Beragama.

“Anda yang mempunyai tugas fungsi informatif edukatif serta bersentuhan langsung dengan masyarakat, harus benar-benar paham tentang konsep moderasi beragama. Harus bisa menyampaikan tentang hal itu kepada mereka. Apa fungsi pentingnya bagi keutuhan bangsa Indonesia yang bhinneka ini. Juga  bagaimana praktek penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat,” tegas Muhtadi.

Hal ini yang disampaikan oleh Afief Mundzir selaku nara sumber. Ia juga memberikan penekanan dan penegasan tentang moderasi beragama, tentang toleransi.

“Sikap yang menghargai dan menghormati perbedaan antar sesama manusia itu adalah toleransi. Perbedaan adalah sunnatullah. Dan Indonesia menjadi sebuah negara yang multi etnik, beragam suku bahasa dan agama adalah takdir Tuhan bukan pilihan kita,” tegasnya.

“Kita sebagai orang Kemenag harus sudah selesai dengan hal itu. Sehingga ketika sedang menjalankan tugas di masyarakat kita harus bisa menanggalkan baju atau atribut kita ,” pintanya.

Sebagai seorang yang lama di KUA, ia nampak betul memahami tentang permasalahan yang timbul di tengah masyarakat, termasuk di dalamya seputar tugas penyuluhan. Sehingga yang disamapaikan tak jauh dari pengalaman pribadinya sewaktu di KUA. 

Sebagai informasi, Tahun Toleransi sendiri dicanangkan Pemerintah sejak 17 Mei 2022 yang disponsori oleh Kementerian Agama melalui KMA No. 494  tentang Tahun Toleransi. Pencanangan ini sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengefektifkan penyelenggaraan dan penguatan moderasi beragama yang menjadi satu diantara tujuh program prioritas Kemenag.(msr/rf)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content