Kab. Semarang (Humas) – Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari pemenuhan hak masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan. Untuk memastikan layanan informasi berjalan sesuai ketentuan, Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dibekali pemahaman mengenai pedoman penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.
Materi tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setyawan Hendra Kelana, dalam kegiatan yang berlangsung di Hotel Wujil, Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan efektivitas pengelolaan layanan informasi publik di lingkungan Kanwil Kemenag Jateng, serta ditutup secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Hidayat Maskur.
Dalam pemaparannya, Setyawan menjelaskan mekanisme dan tahapan penyelesaian sengketa informasi publik, mulai dari mediasi hingga ajudikasi nonlitigasi. Ia menekankan pentingnya peran PPID dalam memahami klasifikasi informasi publik, termasuk penerapan uji konsekuensi untuk menentukan informasi yang dapat diakses masyarakat dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemahaman terhadap mekanisme tersebut menjadi bekal penting bagi PPID dalam menangani permohonan informasi maupun keberatan dari masyarakat. Dengan demikian, setiap keputusan terkait akses informasi dapat dilakukan secara tepat, memiliki dasar hukum yang jelas, dan tetap menjamin perlindungan terhadap informasi yang memang dikecualikan.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jateng, Hidayat Maskur, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga keterbukaan informasi publik. Menurutnya, informasi yang menjadi hak masyarakat harus dapat diakses, dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi.
“Kemenag dari awal sudah terbuka, jadi insyaallah tidak ada yang ditutup-tutupi terkait data dan informasi kecuali memang beririsan dengan data pribadi yang perlu dikecualikan,” tegasnya.
Penguatan kapasitas Tim PPID ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui layanan informasi yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel. Pemahaman yang komprehensif mengenai penyelesaian sengketa juga menjadi landasan untuk memastikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi terlindungi, sekaligus menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan.

