081128099990

WA Layanan

081393986612

WA Pengaduan

Search
Close this search box.

Kakankemenag Kab. Pekalongan Ikuti Rakor Dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di Daerah

Kab. Pekalongan – Atas dasar surat Mendagri  No: 005/2728/SJ tanggal 30 April 2021 perihal Undangan, Kankemenag Kabupaten Pekalongan, H. Kasiman Mahmud Desky ikut serta hadir dalam kegiatan Rakor melalui Video Conference, dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting dalam Rangka Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Penanganan Covid-19 di daerah yang dipimpin Mendagri. (Senin,3/5)

Dari unsur Pemerintah Kabupaten Pekalongan turut hadir  di Aula Setda Lt. 1 Bupati Pekalongan H. Asip Khobihi dan Wakil Bupati Pekalongan Hj. Arini harimurti serta segenap  jajaran Forkopimda lainnya.

Mendagri dalam arahannya menjelaskan agar para kepala daerah harus memiliki satu narasi yang sama sesuai arahan Presiden RI yaitu dilarang mudik. Ia berharap adanya sinergitas yang terus berkesinambungan oleh para kepala daerah maupun seluruh stakeholder terkait dalam rangka mencegah penyebaran mata rantai Covid-19 di Indonesia.

“Perlu adanya sinergitas antara seluruh elemen terkait pencegahan kasus Covid-19 ini, saya harapkan tetap lakukan komunikasi dan koordinasi yang baik, antara TNI/Polri, Kemenkes, Ketua Satgas Covid-19, Kemenag, maupun Kemenhub, sehingga tingkat peredaran Covid-19 di Indonesia dapat menurun,” jelas Mendagrisaat memimpin Rakor.

Dikesempatan yang sama, Menteri Perhubungan dalam arahannya menginstruksikan agar semua unsur yang akan bertugas perlu memiliki pemahaman dan presepsi yang sama atas ketentuan pelanggaran mudik dan implementasinya dilapangan, pengawasan dilakukan dengan pendekatan yang tegas namun humanis, pihak kepolisian melalui korlantas pusat dan daerah akan menjadi pelaksana utama dilapangan, semua pihak agar berhati-hati, jangan salah menyampaikan pernyataan-pernyataan ke media atau publik, semua pihak diminta untuk terus menjaga koordinasi saat berada dilapangan.

Sementara itu, Menteri Agama juga menjelaskanlangkah-langkah konkrit pencegahan Covid-19 yang akan dilakukan pada saat jelang Idul Fitri, diantaranya pelaksanaan takbiran, pelaksanaan sholat Idul Fitri, pelaksanaan  halal bi halal (silaturahmi).

“Kementerian Agama akan memonitor dan memastikan pelaksanaan takbiran hanya dilakukan di masjid/musholla yang dihadiri maksimal 50?ri kapasitas masjid/musholla, Kementerian Agama akan melaksanakan takbiran nasional secara virtual yang akan diselenggarakan bekerjasama dengan badan pengelola masjid Istiqal serta dengan melibatkan ormas Islam dan media nasional.” ucap Menag.

“Untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri, jajaran Kemenag akan berkoordinasi dan melibatkan seluruh tokoh agama Islam dan penyuluh agama Islam untuk memastikan sholat Idul Fitri benar-benar dilaksanakansesuai SE. No.04 tentang perubahanSE. No. 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri  Tahun 1442 H/2021 M.” tambahnya.

“Seluruh penyuluh agama, Kepala KUA diwajibkan membuat laporan kepada Tim Satgas Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.  Sementara itu pelaksanaan halal bi halal (silaturahmi) dilingkungan keluarga inti dengan memperhatikan protokol kesehatan atau memaksimalkanfasilitas teknologi informasi (virtual).” jelas Menag. (Ant/bd)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Skip to content